Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Lisensi Merek

Muhammad Setya Ady Syarifuddin

Abstract


Consensus agreement is a way of resolving disputes, but if the consensus agreement is not reached, the problem of resolving disputes over service brand licensing agreements which are generally civil matters can be filed in the District Court as agreed. This type of research is normative juridical research. Results obtained, the licensing agreement is different from the transfer of rights because it is only a license to use the brand, not to transfer the rights of the brand so that the rights to the brand still exist with the licensor as the brand owner or the holder of their rights. Making and implementing license agreements is based on the principle of agreement in general contract law. This, not only provides a legal guarantee for the licensee to use the licensee brand, for the brand owner is a protection as well as the controller that his brand is used by the licensee with permission and knowledge from him.

Keywords


Dispute Resolution, Brand License Agreement, Licensor and Licensee

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Abdulkadir Muhammad. Hukum Perikatan. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Komariah. 2008. Hukum Perdata. Cetakan Ketiga. UMM Press.

Gunawan Widjaja. 2001. Lisensi, Seri Hukum Bisnis. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Munandar, Haris dan Sally Sitanggang. 2009. Mengenal HAKI, Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta,Paten, Merek, dan Seluk-beluknya. Jakarta: Erlangga.

Nurhidayatuloh, S. 2011. Implikasi Acfta Agreement Terhadap Perjanjian Perdagangan Yang Melibatkan Asean (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).

Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

R. Subekti. 2001. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.

Sudikno Mertokusumo. 2009. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi Kedelapan. Yogyakarta: Liberty.

Susanti Adi Nugroho. 2012. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Cetakan-1, Kencana.

Syafi’ie, M., & Umiyati, N. (Ed). 2012. To Fulfill and To Protect: Membaca Kasus-Kasus Aktual tentang Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.

Titik Triwulan Tutik. 2008. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata tentang persetujuan-persetujuan tertentu.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4044);

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4046);

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130);

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131);

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengecualian Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Perjanjian yang berkaitan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual;

Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Insentif Kekayaan Intelektual;

TRIPs (Agreement on Trade-Related Aspect of Intellectual Property Rights). Sumber bahan hukum sekunder yaitu sumber bahan hukum yang diperoleh dari sumber-sumber yang menunjang pembahasan permasalahan yang berupa buku-buku teks hukum, jurnal hukum, artikel dari internet, serta sumber lain yang terkait dengan hukum persaingan usaha, KPPU, perjanjian lisensi merek dan kekayaan intelektual.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v26i1.341

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.