Problematika Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Indonesia

Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman, Siti Nurul Intan Sari Dalimunte

Abstract


Pengadaan tanah merupakan suatu upaya dalam pemberian akses infrastruktur untuk pembangunan di Indonesia. Berbagai regulasi yang lahir tentang pengadaan tanah. Sejak tahun 1960 sampai 2021 regulasi tersebut selalu berubah. Perubahan regulasi berdampak kepada prosedur pengadaan tanah di Indonesia dalam hal menjamin kepastian hukum terhadap pemilik hak atas tanah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui problematika pengadaan tanah di Indonesia serta prosedur pengadaan tanah ditinjau dari peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian dalam penulisan ini yuridis normative, pendekatan yang digunakan yaitu case approach dan statute approach. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dalam UUPA yang mengharuskan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus ditetapkan oleh undang-undang, namun dalam kenyataannya hanya ditetapkan oleh peraturan menteri. Permasalahan lain yaitu dengan adanya undang-undang tahun 1961 yang hanya mengatur tentang pembebasan tanah, namun dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sedangkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1961 tidak dicabut. Sehingga menyebabkan adanya dua regulasi yang berkaitan dengan pembebasan tanah untuk kepentingan umum.

Keywords


Problematika; pengadaan Tanah, Indonesia

Full Text:

PDF

References


, Pasal. Penjelasan umum atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria, Undang-Undang No.5 Tahun 1960 § (2004).

Abdurrahman. Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Pembebasan Tanah Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.

Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Jakarta: Djambatan, 2003.

Effendi Perangin. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 1991.

Enggartiasto, Deo, Rochmat Martanto, Sekolah Tinggi, and Pertanahan Nasional. “Problematika Dan Solusi Pada Pengadaan Tanah.” Tunas Agraia 4, no. 1 (2021).

Fuady, Munir. Hukum Bisnis Dalam Teori Dan Praktek. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999.

Jimmly Asshiddiqie. Konstitusi Ekonomi. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2020.

Manurung, Shelvi, Rofiq Laksmana, and Priyo Katon Prasetyo. “Problematika Konsinyasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Krian Legundi Bunder Di Kabupaten Gresik.” Tunas Agraria 2, no. 1 (2019): 141–71. https://doi.org/10.31292/jta.v2i1.21.

Maria S.W. Sumardjono. “‘Ikhwal Hak Komunal Hak Atas Tanah’,.” Jurnal Digest Epistama 6 (2016): 6.

Mulyadi, Mohammad. “Implementasi Kebijakan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Jakarta Utara.” Jakarta, 2017.

Noer, Fauzi. Pustaka Sinar Harapan. 2nd ed. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005.

Padjo, Mr, and M. Nazir Salim. “Memetakan Konflik Dalam Pengadaan Tanah Bandara Komodo.” Bhumi: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 2020, 545–62.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, Edisi. Revisi. Jakarta: Kencana, 2022.

Ramadhani, Rahmat. “Hukum Angraria (Suatu Pengantar).” Kumpulan Jurnal Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara 1 (2019).

Saleh, K. Wantjik. Hak Anda Atas Tanah. Jakarta: Ghalia Indonesia, n.d.

Simamora, Birman. “Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Jalan Tol Pekanbaru–Kandis–Dumai.” Jurnal Hukum Respublica 17, no. 1 (2017): 170–88.

Sitorus, Oloan, and Dayat Limbong. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia. Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta, 2004.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UII Press, 1986.

Sumardjono, Maria S.W. Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya. Jakarta: Kompas, 2008.

Sunggono., Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Syah, Mudakir Iskandar. Dasar-Dasar Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum: Dilengkapi Dengan Peraturan Perundang-Undangan & Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006. Jala Permata, 2007.

Titahelu, Ronald Z. “Penetapan Asas-Asas Hukum Umum Dalam Penggunaan Tanah Untuk Sebesar-Besar Kemakmuran Rakyat.” Disertasi Program Pasca Sarjana Pada Universitas Airlangga, Tidak Dipublikasikan, 1993.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v30i1.2748

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.