Perlindungan Karya Cipta Konten terhadap Pengunggahan Ulang dan Paid Promote pada Akun Media Sosial

Syarafina Ramadhanty, Muhammad Amirulloh, Tasya Safiranita Ramli

Abstract


Kemunculan internet dan media sosial telah mempengaruhi kehidupan masyarakat dari berbagai aspek, salah satunya dalam berkreasi dengan menciptakan karya konten yang dibagikan secara publik. Karya cipta konten tersebut kemudian dibagikan dan diunggah ulang (repost) oleh para pengguna, yang memunculkan pemanfaatan konten dengan cara paid promote. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perbuatan repost dan paid promote dalam salah satu aplikasi media sosial, yaitu LINE. Selain itu, menentukan penyelesaian sengketa yang tepat bagi pemilik karya cipta konten pada aplikasi media social berdasarkan UU HC dan UU ITE. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative yang berfokus pada aturan yang berlaku saat ini dengan norma yang menjadi patokan masyarakat untuk berperilaku sehingga dianggap pantas. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan mengkaji bahan bacaan baik buku hingga peraturan perundang-undangan terkait perbuatan repost dan paid promote dan penerapan pelindungan karya cipta konten pada aplikasi media sosial. Kemudian analisis data berupa normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan mengenai pelanggaran terhadap hak ekonomi dan hak moral telah diatur pada Pasal 5 dan Pasal 9 UU HC, namun dalam UU ITE hanya terdapat pada Pasal 25 UU ITE. Terkait dengan penyelesaian sengketa perbuatan tersebut, UU HC mewajibkan mediasi sebelum adanya tuntutan penal yang tercantum dalam Pasal 95 ayat (4) dan direkomendasikan untuk penyelesaian sengketa paid promote dengan waktu yang cepat dan biaya yang ringan. Selain itu adanya, gugatan ganti rugi secara perdata menurut Pasal 99 ayat (1) maupun tuntutan pidana menurut Pasal 113 UU HC

Keywords


Hak Cipta; Konten; Paid Promote; Teknologi

Full Text:

PDF

References


Buku

Joni Emirzon. (2000). Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsoliasi, dan Arbitrase). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Lessig, Lawrence. (2001). The Future of Ideas. New York: Random House.

Mochtar Kusumaatmadja. (2006). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: PT Alumni.

Muhamad Amirulloh, et.al., (2002). Pelindungan Hak Cipta dari Framing Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Perbandingannya dengan Regulasi dan Praktik di Amerika Serikat. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Muhamad Amirulloh dan Helitha Novianty, (2016). Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual. Bandung: Unpad Press.

OK Saidin (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual., Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Phillipus M. Hadjon. (1987). Pelindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu

Rahmi Jened. (2014). Hukum Hak Cipta (Copyright’s Law). Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.

Rulli Nasrullah (2015). Media Sosial Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Satijipto Rahardjo. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sri Soedwi, Masjchoen Sofwan. (1981). Hukum Perdata Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty.

Tim Lindsey, et.al. (2011). Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Bandung: PT. Alumni.

Wasisto Raharjo Jati. (2016). Cyberspace, Internet, dan Ruang Publik Baru: Aktivisme Onlinepolitik Kelas Menengah Indonesia. Jurnal Pemikiran Sosiologi. 3(1).

Internet:

Firdha Ustin. Resah Pencurian di Internet, Komika Ernest Prakasa: Tak Semua yang Diunggah di Internet Milik Umum http://aceh.tribunnews.com/2020/04/21/resah-pencurian-di-internet-komika-ernest-prakasa-tak-semua-yang-diunggah-di-internet-milik-umum?page=all diakses 30 Januari 2021.

Jurnal:

Anggita Anggraeni. (2020). Penal Mediation as Alternative Dispute Resolution: A Criminal Law Reform in Indonesia. Journal of Law and Legal Reform 1 (2).

Bambang Pratama. (2016). Prinsip Moral sebagai Klaim pada Hak Cipta dan Hak untuk Dilupakan (Right to Be Forgotten). Jurnal veritas et Justitia 2 (2).

Lilik Prihatini. (2015). Perspektif Mediasi Penal dan Penerapannya dalam Perkara Pidana”, Pakuan Law Review. 1 (1);

Rizky Alfiansyah dan Endri Listiani. (2016). Paid Promote As A Media Promotions (A Case Study Of Paid Promote Miniinstaxpvj As Promotion Media In Instagram To Increase Desire Onlineshop Campaign)”, Prosiding Manajemen Komunikasi. 2(1).

Undang-Undang atau Peraturan Lainnya

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)

Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 128 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content.

Deklarasi Hak Asasi Manusia (DUHAM)

Universal Copyright Convention

Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works 1886.

The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement)

Japanese Copyright Laws (著作権法, Chosakukenhō)

Code De La Propriété Intellectuelle (CPI)




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v29i2.2371

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.