Persepsi Aparat dalam Menerapkan Sanksi Kebiri Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Sumatera Barat

Efren Nova

Abstract


Akhir-akhir ini tindak pidana kekerasan terhadap anak  meningkat setiap tahun di Indonesia, yang banyak dilakukan oleh orang-orang  terdekat ( ayah,paman, kakak , kakek ), kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia . Untuk mengantisipasinya pemerintah  mengeluarkan Perppu  Nomor 1 tahun 2016  tentang perubahan kedua Undang-Undang 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak. Perppu ini kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang pemberatan sanksi terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksaul terhadap anak. Perppu tersebut mengatur adanya sanksi pidana dan tindakan yang merupaka ide double track systim , tindakan dimaksud dalam Perppu tersebut berupa pelasaknaan kebiri kimia, pemasangan alat pendekteksi eletronik, rehabilitasi. Kemudian pemerintah juga sudah mngeluarkan Peraturan pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanana sanksi kebiri. Sebagai hal baru keberadaan  sanksi kebiri tersebut dalam sistim hukum pidana tidak lepas dari pandangna pro dan kontra .  Sejak tahun 2016 sampai tahun 2021 baru 1 (satu)  putusan Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan sanksi kebiri kimia yaitu putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk telah memvonis pelaku pemerkosa 9 orang anak dengan pidana penjara 12 Tahun, dan denda 100 Juta serta pidana tambahan berupa kebiri kimia.  Penelitian ini fokus masalahnya adalah bagaimana persepsi aparat penegak hukum terhadap penerapan saksi kebiri bagi pelaku tindak kekerasan terhadap anak serta apa kendala aparat penegak hukum apabila sanksi kebiri diterapkan di Sumatera Barat. Metode yang digunakan Yuridis sosiologis dengan melakukan  wawancara dengan aparat penegak hukum ( lokasi penelitian di 3( tiga) Kabupaten / Kota di Sumatera Barat . Berdasarkan hasil penelitian   persepsi aparat penegak hukum ( polisi, Jaksa dan Hakim) dalam penerapan sanksi Tindakan kebiri kimia pada pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan di 3 ( tiga) Kabupaten/Kota di Sumatera barat :Pertama semua aparat penegak hukum setuju dengan adanya sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan  seksual terhadap anak, karena dapat memberikan efek jera pada pelaku. Walaupun demikian aparat penegak hukum juga berpendapat tergantung kepada kasus posisi . Sedangkan aparat  penegak hukum yang tidak setuju menyatakan tindakan kebiri kimia melanggar HAM, pelaku karena bertentangan dengan konsep sanksi tindakan yang salah satu tujuanya pemulihan keadaan. Aparat penegak hukum berpendapat bahwa sanksi tindakan kebiri kimia sebagai pidana tambahan dapat memberikan perlindungan kepada korban dan dapat mengurangi angka kekerasan seksual terhadap anak .Dari 3 (tiga) jaksa penuntut umum diantara nya berpendapat  sanksi yang tepat  adalah pidana penjara, pidana denda yang diperberat .Kedua , kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum apabila apabila sansi kebiri kimia dilaksanakan di Sumatera Barat: bertentangan dengan fatwa majelis kehormatan kode etik kedokteran No 1 tahun 2016, belum adanya sumber dana yang jelas dalam PP No 70 Tahun 2020, terpidana terlalu lama menunggu pelaksanaan kebiri kimia, belum adanya petunjuk  teknis pelaksanaan kebiri kimia.


Keywords


Aparat Penegak Hukum, Sanksi kebiri, Kekerasan Seksual

Full Text:

PDF

References


Arbintoro Praloso, HukumPerlindungan Anak, 2016 Laksbang Pressindo Yokyakarta

Bismar siregar, Keadilan Hukum dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional, 1986,

Jakarta, RajawaliLeden

Cord,Joan Mc,Cathy Spatz widom, and naacy A crowell 2001,crime,juvenile

Justice, washington, National Ac

Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistim

Peradilan Anak di Indonesia, Bandung, Refika Aditama

-----------------,2014,Perlindungan Hukum Terhdap Anak dan Perempuan

,Bandung Refika aditama

Leden Marpaung,Kejahatan Terhadap Kesussilaan, Jakarta,sinar Grafika

Lexy Maleong, 1999, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta

Andi Hamzah,Asas- asa Hukum Pidana Jakarta , Rineka Cipta, 2006

Hestu Cipto Handoyo, 2008, Prinsip-Prinsip Lagal Drafting&Desain Naskah

Akademik Yokyakarta, Universitas Atmajayai

Ismantoro Dwi Yuwono, 2015, Penerapan hukum Dalam kasus kekerasan Seksual terhadap Anak, Pustaka justisia, Yokyakarta

Satjiotp Rahardjo, Hukum Adat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (Perspektif Sosiologi Hukum), dalam Komnas HAM, 2005, Masyarakat Hukum Adat,Inventarisasi dan Perlindungan Hak, Komnas HAM, Jakarta

F. Budi Hardiman, The Structural Position of the Etnic Group, and the relaltionship between Ethnic Groups in the Nation and State Life in Indonesia, dalam Indonesia Ignas Tri (ed) NationalCommission on Human Rights, 2006, Indegeneous Peoples, The Structural Relationship Among Tribal Groups, Nation and the State, Komnas HAM, Jakarta,

Yanis Mulyadi, Eksistensi Hukum Adat dalamKonstitusi Negara Pasca Amendemen UUD 1945, dalam Jurnal Hukum dan Pembangaunan, Faakultas Hukum Uiniversitas Indonesia, Tahun ke 41 No.3 Juli 2011.

Herbert Packer, The Limit of the criminal sanction,californiastanford University Press, 1968

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung 1992

M.Sholehudddin, Sistim sanksi dalam Hukum Pidana, Ide dasar Double Track systim

Dan Implementasinya, Jakarta Raja Grafindo Persada, 2003

Sw Eddyono, Menguji Eforia Kebiri, Mappi FHUI 2017

Mardiya, Penerapan hukum Kebiri bagi pelaku kekerasan Seksual, Jurnal Konstitusi Vol 14, Nomor 1 , Maret 2017




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v29i1.1909

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.