Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan PKWTT Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19

Muhammad Fahry Yogaswara, Arfianna Novera, Ahmaturrahman -

Abstract


Sebagian manusia memilih menjadi pekerja di badan usaha orang lain baik yang berbadan hukum
maupun badan usaha yang tidak berbadan hukum untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Namun,
seringkali terjadi pemutusan hubungan kerja atau sering disebut pecat khususnya pada masa pandemi Covid-19
ini yang dilakukan oleh pengusaha menyebabkan pekerja tidak lagi mendapatkan upah untuk memenuhi
kebutuhan hidup yang layak. Sehingga Negara mengeluarkan peraturan yang memberikan perlindungan hukum
terhadap pekerja agar pekerja masih dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak tersebut setelah dilakukannya
pemutusan hubungan kerja. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini perlindungan hukum terhadap pekerja
dengan PKWTT akibat pemutusan hubungan kerja pada masa pandemi Covid-19. Metode penelitian ini
menggunakan metode hukum normatif yang menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan
analitis. Kesimpulan yang didapat penulis dari penelitian ini adalah bahwa pekerja dengan PKWTT yang di-PHK
pada masa pandemi Covid-19 mendapatkan perlindungan berupa hak-hak yang wajib diberikan pengusaha kepada
pekerja berupa Uang Pesangon, Uang penggantian Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak. Pekerja juga
mendapatkan bantuan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan
pelatihan berbasis kompetensi. Selain itu pekerja juga mendapatkan bantuan dari Pemerintah berupa bantuan
gaji/upah sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu) perbulan selama 2 (dua) bulan khusus selama masa pandemi
Covid-19 in


Keywords


Perlindungan Hukum; Pekerja; Perjanjian Kerja; Pemutusan Hubungan Kerja

Full Text:

PDF

References


Buku

Fitriana, (2021), Memahami Perjanjian Kerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11

Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sukmajaya, Kota Depok: CV Gema Insani Press.

Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan

Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.

Trijono, Rahmat. (2020). Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Depok: Papas Sinar Sinanti.

Jurnal

Siti Frivanty dan Dwi Aryanti Ramadhani, PANDEMI COVID-19 SEBAGAI ALASAN

PERUSAHAAN UNTUK MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

SECARA SEPIHAK, Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Volume 8 Nomor 2 2021.

Zulkilfli dan Muharir, DAMPAK COVID-19 TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA,

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah, Volume 1, Nomor 1 2021.

Internet

Ady Thea DA. Guru Besar Ini Bicara PHK Alasan Force Majeure Dampak Covid-19.

www.hukumonline.com diakses 31 Oktober 2021.

Rio Christiawan. Covid-19 (Bukan) Force Majeure?. https://katadata.co.id diakses 31 Oktober

Undang-undang atau peraturan lainnya :

Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran

Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279).

----------, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara

Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573).

-----------, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perjanjian Kerja Waktu

Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

(Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6647)

-----------, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan

Lembaran Negara Nomor 6649).

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor

Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14

Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

(Berita Negara Tahun 2021 Nomor 865).

Mahkamah Agung Republik Indonesia, SEMA Nomor 3 Tahun 2018. Surat Edaran tentang

Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018

sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-

XVII/2019.

----------------------------------------------------, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v29i2.1805

Refbacks



Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.