Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan PKWTT Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.28946/sc.v29i2.1805Keywords:
Perlindungan Hukum, Pekerja, Perjanjian Kerja, Pemutusan Hubungan KerjaAbstract
Sebagian manusia memilih menjadi pekerja di badan usaha orang lain baik yang berbadan hukum maupun badan usaha yang tidak berbadan hukum untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Namun, seringkali terjadi pemutusan hubungan kerja atau sering disebut pecat khususnya pada masa pandemi Covid-19 ini yang dilakukan oleh pengusaha menyebabkan pekerja tidak lagi mendapatkan upah untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Sehingga Negara mengeluarkan peraturan yang memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja agar pekerja masih dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak tersebut setelah dilakukannya pemutusan hubungan kerja. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini perlindungan hukum terhadap pekerja dengan PKWTT akibat pemutusan hubungan kerja pada masa pandemi Covid-19. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan analitis. Kesimpulan yang didapat penulis dari penelitian ini adalah bahwa pekerja dengan PKWTT yang di-PHK pada masa pandemi Covid-19 mendapatkan perlindungan berupa hak-hak yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja berupa Uang Pesangon, Uang penggantian Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak. Pekerja juga mendapatkan bantuan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan berbasis kompetensi. Selain itu pekerja juga mendapatkan bantuan dari Pemerintah berupa bantuan gaji/upah sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu) perbulan selama 2 (dua) bulan khusus selama masa pandemi Covid-19 inReferences
Buku
Fitriana, (2021), Memahami Perjanjian Kerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sukmajaya, Kota Depok: CV Gema Insani Press.
Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan
Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.
Trijono, Rahmat. (2020). Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Depok: Papas Sinar Sinanti.
Jurnal
Siti Frivanty dan Dwi Aryanti Ramadhani, PANDEMI COVID-19 SEBAGAI ALASAN
PERUSAHAAN UNTUK MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
SECARA SEPIHAK, Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Volume 8 Nomor 2 2021.
Zulkilfli dan Muharir, DAMPAK COVID-19 TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah, Volume 1, Nomor 1 2021.
Internet
Ady Thea DA. Guru Besar Ini Bicara PHK Alasan Force Majeure Dampak Covid-19.
www.hukumonline.com diakses 31 Oktober 2021.
Rio Christiawan. Covid-19 (Bukan) Force Majeure?. https://katadata.co.id diakses 31 Oktober
Undang-undang atau peraturan lainnya :
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279).
----------, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573).
-----------, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
(Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6647)
-----------, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6649).
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14
Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
(Berita Negara Tahun 2021 Nomor 865).
Mahkamah Agung Republik Indonesia, SEMA Nomor 3 Tahun 2018. Surat Edaran tentang
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018
sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-
XVII/2019.
----------------------------------------------------, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.