Perolehan Tanah BUMN Berbadan Hukum PT(Pesero)Tbk

Firman Muntaqo

Abstract


Karya ini mengkaji sinkronisasi peraturan perundangan-undangan pengadaan/perolehan tanah untuk BUMN berstatus PT(Pesero)Tbk guna mendapatkan kepastian hukum mengenai perolehan tanah oleh PT (Pesero) Tbk sebagai tindakan bisnisnya, dan sebagai bagian pelaksanaan Good Corporate Governance/GCG; Kendala dan alternatif bagi  PT (Pesero) Tbk dalam perolehan tanah sebagai bagian tindakan bisnisnya sebagai pelaksanaan GCG; dan alternatif pengaturan, figur hukum, dan transaksi ideal perolehan tanah oleh PT(Pesero)Tbk. Kajian normatif ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier, yang digali dari kepustakaan maupun  media sosial, ditunjang wawancara terstruktur dengan metode wawancara mendalam. Pendekatan yang digunakan meliputi  pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengolahan bahan penelitian meliputi tahapan konseptualisasi, kategorisasi, relasi, dan eksplanasi, dilanjutkan dengan analisis kualitatif meliputi tahapan skripsi, deskripsi diakhiri dengan tahapan preskripsi. Penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil  kajian  menunjukkan,  BUMN berstatus PT (Persero) Tbk  sejatinya adalah Badan Hukum Perdata yang berhak melakukan perolehan tanah berdasarkan asas kebebasan berkontrak, tidak mendapat fasilitasi pengadaan tanah yang diatur dalam UU No.12/2002. Oleh karena itu berhak melakukan transaksi perdata berdasarkan Analisis Biaya dan Manfaat. Namun, harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan pengadaan tanah dan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan negara, serta menerapkan prinsip-prinsi GCG. Alternatif yang dapat ditempuh BUMN berstatus PT (Persero) Tbk dalam mengatasi kendala perolehan  tanah atau perolehan apapun adalah, melakukan  transaksi perdata sebagai mana diatur dalam  kitab undang-undang hukum perdata, misalnya melalui jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati oleh kedua belah pihak sepanjang tidak bertentangan dengan asas  kebebasan  berkontrak  dan asas itikad baik, dengan tetap memperhatikan  penilaian Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP sebagai masukan  dan  prinsip-prinsip GCG dalam  menentukan bentuk dan/atau  nilai harga perolehan  tanah atau perolehan apapun. Rekomendasi kajian ini adalah, pemerintah seharusnya melakukan perubahan undang-undang badan usaha milik negara, yang memuat pasal  secara tegas menyatakan bahwa,  PT (Persero)Tbk adalah badan hukum perdata yang dalam melaksanakan usahanya didasarkan atas asas kebebasan berkontrak dan itikad baik, tidak mendapat fasilitasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, tidak tunduk pada hukum administrasi, terutama administrasi keuangan dalam  melakukan  usahanya, kecuali berkaitan dengan saham dan pembagian keuntungan yang diperoleh.


Keywords


Pengadaan; perolehan; tanah; kepentingan umum; Good Corporate Governance/GCG; Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP

Full Text:

PDF

References


KEPUSTAKAAN

Gangga, Iga, Santi Dewi, Fakultas Hukum, and Universitas Diponegoro. “Pada Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan.” Masalah-Masalah Hukum, Universitas Diponegoro Jilid 46 N, no. 3 (2017): 282=290.

Gede AB Wiranata, “Urgensi Pengaturan Tanah Sebagai Objek Investasi di Era Globalisasi” , Jurnal Spektrum,1 April 2005.

Kawulusan, Bovie. ANALISIS MANFAAT DAN BIAYA (COST AND BENEFIT ANALYSIS) https://www.academia.edu/ 17569993/

Orchad. “Penerapan Good Corporate Governance Di Perbankan.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11 (2016): 259–71. http://tulisanwinahmengenaibep-winah.blogspot.co.id/2010/12/penerapan-good-corporate-governance-di.html.

Ryo Jovan. “Analisis-Biaya-Manfaat,” https://www.academia.edu/ 17569993/

Suntoro, Agus. “Penilaian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum : Perspektif Ham Assessment of Compensation in Land Acquisition for Public Interest : Human Rights Perspective *.” BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan 5, no. 1 (2019): 13=25.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bag1 Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Presiden Repblik Indonesia Nomor.99 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Keputusan Presiden Republik IndonesianNomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanam Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaam Pengadaan Tanan

Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Pewturan Kepala Badan Pertanam

Undang-Undang Perseroan Terbatas

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang BUMN

Peraturan Tentang Pelaksanaan GCG Bagi BUMN

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v29i1.1550

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.