Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Kontrak Bisnis Elektronik Atas Pemegang Hak Merek Dagang

Icha Sheilindry

Abstract


Marketplace merupakan salah satu jenis perdagangan elektronik yang banyak digunakan pada saat ini, salah satu kebijakan marketplace yaitu melakukan perjanjian dengan pihak penjual dengan tujuan salah satunya sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual namun dalam prakteknya pelanggaran seperti penjualan produk palsu masih sering ditemukan dalam platform marketplace yang menimbulkan kerugian terhadap pemegang hak merek. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerapan hukum terhadap pelanggaran merek dalam transaksi perdagangan elektronik di Indonesia, untuk menganalisis kekuatan kontrak bisnis elektronik yang dibuat oleh marketplace sebagai bentuk perlindungan merek, dan untuk mengevaluasi bagaimana seharusnya pengaturan terkait peredaran barang di perdagangan elektronik untuk menghindari pelanggaran merek. Metode penelitian dari naskah ini secara normatif, penelitian normatif adalah penelitian hukum kepustakaan dengan menggunakan empat macam pendekatan, yaitu pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual, pendekatan cyber law, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa pelanggaran merek yang terjadi dalam perdagangan elektronik menjadi tanggung jawab marketplace sepenuhnya namun bentuk tanggung jawab tersebut hanya berupa penghapusan laman toko online yang melakukan pelanggaran. Adapun kekuatan kontrak bisnis elektronik yang dibuat oleh marketplace akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat apabila telah memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan, objek yang spesifik dan sebab yang halal. Pengaturan yang seharusnya terkait peredaran barang pada perdagangan elektronik kedepannya yaitu dengan membuat suatu kebijakan yang memfokuskan pada lembaga pengawasan barang sehingga dapat menjadi perlindungan merek dalam perdagangan elektronik. Kesimpulan dari naskah ini bahwa dalam perdagangan elektronik perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual merek sangat perlu dilindungi namun di Indonesia belum ada pengaturan yang memfokuskan mengenai peredaran barang di perdagangan elektronik.


Keywords


Hak Kekayaan Intelektual; Kontrak Elektronik; Merek; Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Josua Sitompul, (2012), Cyberspace, Cybercrime dan Cyberlaw, Jakarta: Tatanusa.

Artikel Jurnal:

Agung Sujatmiko, Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek, Jurnal Media Hukum, Volume 18 Nomor 2, Desember 2011.

Deky Paryadi, Perkembangan Regulasi Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia dan Negara-Negara ASEAN, Jurnal Era Hukum, Nomor 2, 2016.

Iga Bagus Prasadha Sidhi Nugraha, Legalitas Kontrak Perdagangan Secara Elektronik Ditinjau Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jurnal Kertha Semaya, Volume 8, Nomor 5, 2020.

M.rasyid, Yunial Laily, Sri Handayani. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Asing Dalam Era Perdagangan Bebas Di Indonesia, Jurnal: Simbur Cahaya, Volume 24, Mei 2017

Rahman Syawal Rusman, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Dalam Perdagangan Elektronik Di Marketplace (Platform), National Conference on Law Studies (NCOLS), Volume 2, Nomor 1, 2020.

Suparman, Urgensi Regulasi Komprehensif E-Commerce di Indonesia Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Jurnal Mercatoria, Volume 8, Nomor 1, Juni 2015.

Internet / Media Online

Internasional Trademark Association, 2019, New Multi-Country Study Explores Gen Z Purchase Behaviors and Moral Compass: Indonesians Put Income Above Morals In Weighing Real Vs. Counterfeit Goods, https://www.inta.org/new-multi-country-study-explores-gen-z-purchase-behaviors-and-moral-compass-indonesians-put-income-above-morals-in-weighin/, diakses 16 Desember 2020.

Internasional Trademark Association, 2018, Association Takes Part in Anticounterfeiting Events in Indonesia, Nigeria, Thailand, and the United States, https://www.inta.org/association-takes-part-in-anticounterfeiting-events-in-indonesia-nigeria-thailand-and-the-united-states/, diakses 10 Desember 2020.

KomInfo, Indonesia Akan Jadi Pemain Ekonomi Digital Terbesar di Asia Tenggara,https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/6441/Indonesia%2BAkan%2BJadi%2BPemain%2BEkonomi%2BDigital%2BTerbesar%2Bdi%2BAsia%2BTenggara/0/berita_satker, Diakes tanggal 19 Juni 2021.

Undang-undang atau peraturan lainnya

Undang- Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah No.80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v28i2.1317

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.