Kedudukan Notaris Dalam Menjaga Keseimbangan Para Pihak Pada Perjanjian Kemitraan Perkebunan
Abstract
Perjanjian kemitraan dibidang usaha perkebunan merupakan perjanjian yang dibuat untuk menjalankan pola kemitraan antara Perusahaan selaku “inti” dengan masyarakat atau petani dibawah binaan Koperasi selaku “plasma”. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur pola kemitraan dibidang usaha kelapa sawit, para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan pasal-pasal didalamnya serta tidak berkewajiban membuatnya kedalam akta otentik melalui Notaris. Dalam hal ini, kebebasan yang ada tersebut memberikan peluang terjadinya sebuah ketidakseimbangan diantara para pihak. Sehingga, Penelitan ini akan membahas mengenai peran serta Notaris didalam menjaga keseimbangan para pihak didalam perjanjian kemitraan dibidang usaha perkebunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai apa itu asas keseimbangan serta fungsinya didalam sebuah perjanjian. Selanjutnya, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi asas keseimbangan didalam perjanjian kemitraan dibidang usaha perkebunan. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran serta Notaris didalam pembuatan perjanjian kemitraan dibidang usaha perkebunan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat normatif deskriptif dengan menelusuri bahan-bahan hukum yang bersifat normatif kemudian dilakukan analisa terhadap bahan-bahan tersebut. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, asas keseimbangan berfungsi dalam menyeimbangkan kedudukan para pihak yang bersepakat. Dalam hal ini, pengaturan mengenai kewajiban dan hak para pihak didalam perjanjian kemitraan dibidang usaha perkebunan masih memberikan celah untuk terjadinya ketidakseimbangan. Notaris yang dimohonkan untuk membuat perjanjian kemitraan dalam bentuk akta otentik menjadi solusi untuk menjaga kesetaraan para pihak berdasarkan kewenangannya. Dengan demikian, pembuatan perjanjian kemitraan dibidang usaha perkebunan sangat membutuhkan jabatan Notaris serta perlu dilakukan tinjauan selama dua tahun sekali. Pembuatan perjanjian kemitraan dalam bentuk akta otentik melalui Notaris dapat memberikan kepastian hukum terkhusus dalam hal keseimbangan bagi para pihak.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v29i1.1311
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
ISSN: 1410-0614 (Print)
e-ISSN: 2684-9941 (Online)
Published by :
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139
Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179
Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id
Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya
Jurnal Simbur Cahaya (SC) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.