Sengketa Perdata dan Penerapan Sanksi Administrasi dalam Bidang Pelayanan Publik

Authors

  • Lufsiana Abdullah

DOI:

https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.1201

Abstract

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (LN RI Tahun 2009, Nomor 112, TLN RI Nomor 5038, tidaklah sesempurna sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, masih banyak terdapat kekurangan yang berimplikasi pada penerapan maupun dalam pelaksanaannya. Untuk berhasil guna dan berdaya guna dalam Pelayanan Publik, mengharuskan diaturnya sanksi yang tegas di dalam undang-undang Pelayanan Publik yang memadai, yang mengatur tentang macam sanksi administrasi yang diterapkan, wewenang menerapkan sanksi administrasi, prosedur penerapan sanksi administrasi, dan mekanisme akibat hukum pengenaan sanksi administrasi serta upaya pemulihannya. Tulisan ini mengkaji beberapa teori hukum administrasi dalam kaitannya dengan Pelayanan Publik serta Pelayanan Publik yang jelek dapat diproses melalui lembaga peradilan.

References

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (LN RI Tahun 2009, Nomor 112, TLN RI Nomor 5038.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004.

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (LN RI Tahun 2014, Nomor 292, TLN RI Nomor 5601.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (LN RI Tahun 2010, Nomor 74, TLN RI Nomor 5135.

Philipus M. Hadjon, Makalah “Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasiâ€, Fakultas Hukum Unair Surbaya.

Philipus M. Hadjon, buku “Pengertian-Pengertian Tentang Tindak Pemerintahanâ€.

Philipus M. Hadjon, buku “Hukum administrasi dan Good Governace’

Downloads

Published

2021-07-04

Issue

Section

Articles