Tindakan Medis Dokter terhadap Pasien Tanpa Informed Consent Dalam Perspektif Hukum Progresif

Muhammad Syahri Ramadhan, Adrian Nugraha

Abstract


Persetujuan atas tindakan kedokteran atau biasa disebut Informed Consent, sangatlah penting dikarenakan pasien mempunyai hak untuk menerima maupun menolak atas tindakan medis yang akan diterimanya. Masalahnya adalah ada dalam situasi dan kondisi tertentu informed consent tidak dapat dilaksanakan bagi pasien yang sedang gawat darurat. Jika melihat fenomena ini dalam pandangan positivistik, tindakan medis tanpa disertai adanya informed consent merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Hal tersebut justru dianggap sudah merusak marwah dari konsep hukum di Indonesia yang mengedepankan kepada aspek hukum tertulis. Makna tertinggi dalam pandangan ini bahwa legalitas tidak hanya dipandang melalui suatu perbuatan atau tindakan masyarakat sudah dijalankan sesuai dengan teks yang tertulis dalam peraturan perundang – perundangan. Tidak semua di dalam realitas sosial masyarakat semuanya dapat dijawab dengan cukup membaca aturannya saja. Dalam hal tertentu, adakalanya teks aturan tersebut harus dilawan dan didobrak. Teori expressed consent dan zaakwarneming, pada hakekatnya mempunyai korelasi dari hukum progresif. Hukum tidak hanya dipahami secara tersurat, akan tetapi harus dapat ditemukan secara tersirat.

 

 


Keywords


Tindakan Medis, Informed Consent, Hukum Progresif

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi. 2016. Malapraktik Kedokteran. Edited by Dessy Marliani Listianingsih. I. Jakarta: Sinar Grafika.

Bahder Johan Nasution. 2005. Hukum Kesehatan (Pertanggung Jawaban Dokter). Jakarta: Rineka Cipta.

E. Utrecht. 1960. Pengantar Dalam Hukum Indonesia,1960, Hlm. 74. Jakarta: Penerbitan Universitas.

Mahendra Kusuma. 2015. Etika Dan Hukum Kesehatan. I. Palembang: NoerFikri.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (2008).

Satjipto Rahardjo. 2006. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.

——.2010. Penegakan Hukum Progresif. I. Jakarta: Kompas.

Soekidjo Notoatmodjo. 2018. Etika Dan Hukum Kesehatan. II. Jakarta: Rineka Cipta.

Soerjono Soekanto. 1989. Masalah Pelayanan Dokter Kepada Pasien. Jakarta: Penerbit IndHill-co.

———. 2017. Pokok - Pokok Sosiologi Hukum. 25th ed. Depok: Rajawali Pers.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.

Sri Siswati. 2017. Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang – Undang Kesehatan. III. Depok: RajaGrafindo Persada.

Sunarto Adi Wibowo. 2009. Hukum Kontrak Terapeutik Di Indonesia. Medan: Pustaka Bangsa Press.

Jurnal:

Arif, M. Yasin Al. “Penegakan Hukum Dalam Perspektif Hukum Progresif.” Undang: Jurnal Hukum 2, no. 1 (2019). https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.169-192.

Bryan, Darren S., and Robert M. Sade. “Delegation of Informed Consent: Law and Ethics.” Annals of Thoracic Surgery, 2018. https://doi.org/10.1016/j.athoracsur.2018.05.015.

Dali, Muh Amin, and Warsito Kasim. “Aspek Hukum Informed Consent Dan Perjanjian Terapeutik.” Akademika 8, no. 2 (2019). https://doi.org/10.31314/akademika.v8i2.403.

Grady, Christine. “Enduring and Emerging Challenges of Informed Consent.” New England Journal of Medicine, 2015. https://doi.org/10.1056/nejmra1411250.

Indra Darian Wicaksana, and Ambar Budhisulistyawati. “Tinjauan Terhadap Dokter Yang Menangani Pasien Gawat Darurat Tanpa Menggunakan Informed Consent.” Jurnal Privat Law 7, no. 1 (2019). https://doi.org/10.20961/privat.v7i1.30148.

Mavroudis, Constantine, and J. Thomas Cook. “Informed Consent.” In Bioethical Controversies in Pediatric Cardiology and Cardiac Surgery, 2020. https://doi.org/10.1007/978-3-030-35660-6_3.

Mustajab, M. (Mustajab). “Analisis Yuridis Hubungan Hukum Antara Dokter Dan Pasien Dalam Peyanan Kesehatan.” Legal Opinion. Vol. 1, 2013.

Ramadhan, Muhammad Syahri. “Analisis PP No. 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia Dalam Kajian Politik Hukum Indonesia.” Fiat Justicia 3, no. 2 (2017): 482–503. http://journal.ukb.ac.id/journal/detail/198/analisis-pp-no-103-tahun-2015-tentang-pemilikan-rumah-tempat-tinggal-atau-hunian-oleh-orang-asing-yang-berkedudukan-di-indonesia-dalam-kajian-politik-hukum-indonesia.

———. “Quo Vadis Omnibus Law.” Sriwijaya Post. 2020. https://palembang.tribunnews.com/2020/03/09/quo-vadis-omnibus-law.

Rodolfo Figueroa, G. “Informed Consent in the Patients’ Rights Law.” Revista Médica de Chile 140, no. 10 (2012). https://doi.org/10.4067/S0034-98872012001000017.

Choky Ramadhan. “Konvergensi Civil Law Dan Common Law Di Indonesia Dalam Penemuan Dan Pembentukan Hukum.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 30, no. 2 (2018). https://doi.org/10.22146/jmh.31169.

Wirabrata, I Gede Made. “Tinjauan Yuridis Informed Consent Dalam Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dan Dokter.” Jurnal Analisis Hukum 1, no. 2 (2020). https://doi.org/10.38043/jah.v1i2.416.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v28i2.1199

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.