Informed Consent: Persetujuan Tindakan Kedokteran dalam Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Covid-19

Helena Primadianti Sulistyaningrum

Abstract


ABSTRAK: Meningkatnya kasus Covid-19 membawa dampak yang besar bagi pelayanan kesehatan di tanah air. Para tenaga kesehatan khususnya dokter hampir setiap hari menangani pasien Covid-19. Dalam penanganan Covid-19 ada persetujuan antara pasien dan dokter untuk melakukan tindakan medis dalam upaya penyembuhan. Persetujuan tersebut tentunya melahirkan hubungan hukum antara pasien dan dokter dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan. Dalam pelaksanaan tindakan medis penanganan Covid-19 bagaimana sebenarnya hubungan dokter dan pasien tersebut. Lalu bagaimana pula kedudukan informed consent dalam penanganan pasien Covid-19 pada masa pandemi. Metode yang digunakan dalam penulisan ini merupakan metode penelitian normatif yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang dengan mana melakukan analisis-analisis terhadap pengertian yuridis dan ketentuan hukum positif yang berkaitan dengan hubungan hukum yang terjadi antara seorang dokter dan pasien dalam melakukan upaya medis saat Penanganan Covid-19 serta kedudukan informed consent sesuai konsep hukum kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penanganan pasien Covid-19 hubungan hukum antara pasien dan dokter merupakan hubungan hukum yang tergolong inspanningverbintenis yaitu perikatan upaya dimana dokter hanya berkewajiban untuk melakukan tindakan medis yang maksimal dengan penuh kesungguhan, dengan mengerahkan segala kemampuan dan perhatiannya sesuai dengan standar profesi kedokteran yang berlaku dalam penanganan pasien Covid-19. Sedangkan terkait hubungan tersebut yang timbul karena adanya persetujuan yang melahirkan informed consent, dengan mana kedudukan informed consent ini dapat dilihat dari dua sudut pandang baik dokter maupun pasien yaitu sebagai bentuk perlindungan hukum atas segala tindakan medis yang dilakukan dokter ataupun yang diterima oleh pasien.

 

ABSTRACT: The increasing of Covid-19 cases gave a big impact on health care services in Indonesia. A health workers especially doctors is often faced with Covid-19 patients. In health care services of Covid-19 certainly have an agreement between doctor and  patient. That agreement certainly brings a legal relationship between doctor and patient. So, how is the implementation of the legal relationship between the doctor and the patient in Covid-19 handling. And how is the excistences of informed consent in handling Covid-19 on pandemic. The method of the research is normatif by examining law that conceptualized as norm that apply in soceity and also become a reference to analyze the legal relationship between  doctors and patients, also the existence of informed consent in handling Covid-19. The results research shows that in handling Covid-19 the law relationship called as inspanningverbintenis which known as an effort agreement where the doctor is only obliged to carry out maximum medical action with full sincerety and abilities in accordance with medical standard especialy in handling Covid-19. After that, the excistence of informed consent can be seen from two perspective both the doctor and patients which is as a legal protection for all medical action.

 


Keywords


Covid-19; Dokter; Informed Consent; Hubungan Hukum; Pasien

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.

Bahder Johan Nasution, 2013, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Cetakan Ke-2, Jakarta: Rineka Cipta.

Endang Kusuma Astuti, 2009, Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hanafiah, M Jusuf dan Amri Amir, 1999, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan Edisi 3, Jakarta: Kedokteran EGC.

Maskawati, Adriani Misdar, Muji Iswanty, 2018, Hukum Kesehatan: Dimensi Etis dan Yuridis Tanggung Jawab Pelayanab Kesehatan, Yogyakarta: Litera.

Munandar Wahyudin Suganda, 2017,Hukum Kedokteran, Bandung: Alfabeta.

Munir Fuady, 2005, Sumpah Hippocrates (Aspek Hukum Malpraktek Dokter), Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cetakan I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Soeroso R., 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Sri Siswati, 2017, Etika dan Hukum Kesehatan: Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Veronica Komalawati, 1999, Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Zaeni Asyhadie, 2017, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia, Depok: PR RajaGrafindo Perdasa.

JURNAL

Ekael Donaris dalam Mikhaela F. L. Tapada, Kedudukan Informed Consent (Persetujuan Tindakan Medik) Antara Dokter Dan Pasien Dalam Hukum Pidana Indonesia, Lex Crimen Vol. VII/No. 3 /Mei/2018.

Irfan, Kedudukan Informed Consent dalam Hubungan Dokter dan Pasien, De Lege Lata: Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMSU, Volume 3 Nomor 2, Juli-Desember 2018.

Mustajab, Analisis Yuridis Hubungan Hukum Antara Dokter Dan Pasien Dalam Peyanan Kesehatan, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 4, Volume 1, Tahun 2013.

Reza Aulia Hakim, Tanggung Jawab Dokter Terkait Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) pada Korban Kecelakaan dalam Kondisi Tidak Sadar (Studi Permenkes Nomor 290/men.kes./per/iii/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran), Diponegoro Law Journal Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016.

Ukilah Supriyatin, Hubungan Hukum Antara Pasien Dengan Tenaga Medis (Dokter) Dalam Pelayanan Kesehatan, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi,Vol.6 No.2, September 2018.

WEBSITE

Anonim, “Corona“ Virus baru yang menjadi STIGMA SOSIAL di MASYARAKAT, website RSUD Kelet Pemprov Jateng, https://rsud-kelet.jatengprov.go.id/corona-virus-baru-yang-menjadi-stigma-sosial-di-masyarakat/ , diakses tanggal 10 Maret 2021.

Billy Mulya Putra, Update Covid-19 Dunia 9 Maret 2021: Indonesia Masih Tertinggi di Asia Tenggara, PikiranRakyat.com, https://www.pikiran-rakyat.com/internasional/pr-011560420/update-covid-19-dunia-9-maret-2021-indonesia-masih-tertinggi-di-asia-tenggara?page=2 , diakses tanggal 10 Maret 2021.

Firman Taufiqurrahman, Gara-gara Pasien Covid-19 Menolak Diisolasi, Satu Kawasan Dikarantina,Kompas.com,https://regional.kompas.com/read/2020/11/25/08480101/gara-gara-pasien-covid-19-menolak-diisolasi-satu-kawasan-dikarantina, diakses tanggal 10 Maret 2021.

Gloria Setyvani Putri, Kaleidoskop 2020: Kronologi Pandemi Covid-19 hingga Program Vaksin,Kompas.com,https://www.kompas.com/sains/read/2020/12/24/120000223/kaleidoskop-2020--kronologi-pandemi-covid-19-hingga-program-vaksin?page=all, diakses tanggal 10 Maret 2021.

Luthfia Ayu Azanella, “Penanganan Covid-19, Ini Alasan Pentingnya Kejujuran Pasien...", Kompas.com , https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/21/114700265/penanganan-covid-19-ini-alasan-pentingnya-kejujuran-pasien-?page=all, diakses tanggal 13 Maret 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v28i2.1192

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.