Kewenangan Daerah Dalam Perizinan Berusaha Dalam Undang-Undang Cipta Kerja
Abstract
Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (PP-PPBD) dan Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP-PPBBR), merupakan 2 (dua) dari 45 (empat puluh lima) PP sebagai peraturan pelaksanaan undang-undang cipta kerja. Tulisan ini mengkaji kewenangan daerah dalam perizinan berusaha yang terdapat pada kedua PP tersebut dengan permasalahan dibahas yakni; pertama, ruang lingkup kewenangan daerah dalam perizinan berusaha. Kedua, kewenangan daerah dalam perizinan berusaha tersebut dihubungkan dengan urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menggunakan metode yuridis normative, hasil analisis diperoleh kesimpulan. Pertama, lingkup kewenangan daerah provinsi, kabupaten dan kota (Gubernur, Bupati dan Walikota) dalam penyelenggaraan perizinan di daerah berdasarkan undang-undang cipta kerja dan PP-PPBD, PP-PPBBR berdasarkan prinsip pembagian urusan pemerintahan bersifat konkuren sebagaimana diatur UU-ODA. Kedua, kewenangan perizinan berusaha di daerah dalam PP-PPBBD dan PP-PPBBR bersifat sentralistik dengan mengakomodir ketentuan yang berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan dalam UU-ODA. Akibatnya kewenangan daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha lebih banyak yang tidak strategis untuk melakukan inovasi dalam pengelolaan sumberdaya yang berada di daerah. Kondisi hukum seperti ini jelas bukan ciri otonomi daerah sebagaimana Pasal 18 UUD 1945.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Rauf Alauddin Said. “PEMBAGIAN KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT - PEMERINTAH DAERAH DALAM OTONOMI SELUAS-” 9, no. 4 (2015): 577–602. https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/613.
Akbal, Muhammad. “Harmonisasi Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.” Jurnal Supremasi XI, no. 2 (2016): 99–107. http://103.76.50.195/supremasi/article/view/2800/1505.
Bagir Manan. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: PSH Fakultas Hukum UII Yogyakarta, 2005.
Firmansyah, Ade Arif. “Dekonstruksi Urusan Pemerintahan Konkuren Dalam UU Pemerintahan.” Jurnal Ilmu Hukum XVII, no. 67 (2015): 419–432.
Fitri N. Heriani. OSS Tak Memangkas Wewenang. Jakarja, 2018. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b6fd2a72a7fa/oss-tak-memangkas-wewenang-daerah-begini-penjelasannya.
Helmi, Fitria, Retno Kusniati. “PENGGUNAAN OMNIBUS LAW DALAM REFORMASI REGULASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA.” Masalah-Masalah Hukum 50, no. 1 (2021): 24–35. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/33736.
Helmi. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Edited by Sinar grafika. Ke-1. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Hidayatullah, Taufiq. “UU Cipta Kerja: Sentralisasi Kewenangan Dan Berkurangnya Pendapatan Daerah.” Jakarja, 2020. https://lokadata.id/artikel/uu-cipta-kerja-sentralisasi-kewenangan-dan-berkurangnya-pendapatan-daerah.
Muhammad Addi Fauzani. “UU Cipta Kerja Dan Hak Otonomi Daerah.” detikNews. Jakarja, 2020. https://news.detik.com/kolom/d-5203031/uu-cipta-kerja-dan-hak-otonomi-daerah.
Nursyamsi, Fajri. “Pengawasan Peraturan Daerah Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Regional Government Pengawasan Peraturan Daerah A . Pendahuluan Kewenangan Pembentukan Peraturan Daerah ( Perda ) Oleh Pemerintah Daerah Merupakan Ciri Khas Dar” 2, no. 3 (2015): 523–540. http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/9460.
Prasetio, Teguh, and Maharani Nurdin. “Kewenangan Konkuren Pemerintah Daerah Dalam Perizinan Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Jurnal Kertha Semaya 9, no. 2 (2021): 314–329.
Rannie, Mahesa. “Hak Prerogatif Presiden Di Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945.” Simbur Cahaya 27, no. 2 (2020): 98–117. http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/view/1040.
Republik, Indonesia. UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, 2020.
Sekretariat Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah. Indonesia, 2021.
———. PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, 2021.
———. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Indonesia, 2014.
Wicaksono, Dian Agung. “Transformasi Pengaturan Distribusi Urusan Pemerintahan Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintahan Daerah * Transformasi Pengaturan Distribusi Urusan Pemerintahan A . Pendahuluan Keberadaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ( UU ” 2, no. 1 (2014): 463–482.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v28i2.1170
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
ISSN: 1410-0614 (Print)
e-ISSN: 2684-9941 (Online)
Published by :
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139
Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179
Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id
Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya
Jurnal Simbur Cahaya (SC) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.