Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Asas Peradilan Pidana

Neisa Angrum Adisti, Nashriana Nashriana, Isma Nurillah, Alfian Mardiansyah

Abstract


Abstrak: Pada Tahun 2020, dunia dilanda bencana Pandemi Covid 19, tidak terkecuali Negara Indonesia. Dari segala sektor kehidupan mendapatkan efek negatif yang luar biasa akibat serangan virus Covid 19. Termasuk dalam persidangan perkara Pidana di Pengadilan, pada masa pandemi Covid 19 dilaksanakan secara daring, yang didatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020. Pelaksanaan Perkara Pidana secara elektronik adalah pada dasarnya majelis hakim, panitera pengganti, penuntut umum  melaksanakan persidangan pada  ruang sidang pengadilan. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Rutan (Rumah Tahanan) tempat terdakwa ditahan dengan didampingi maupun tanpa didampingi penasihat hukum. hakim/majelis hakim, panitera pengganti bersidang di ruang sidang pengadilan, sedangkan penuntut umum mengikuti sidang dari Kantor penuntut umum, terdakwa dengan didampingi ataupun tanpa didampingi penasihat hukumnya mengikuti sidang dari Rutan tempat terdakwa ditahan. Apabila dihubungkan dengan asas Hukum Acara Pidana, ada beberapa asas yang tidak dapat diterapkan sepenuhnya dalam persidangan perkara pidana secara elektronik. Namun menurut Prof .Dr. Edward Oemar Hieriej, keadaan yang sedang terjadi dalam hal ini pandemi covid 19 merupakan keadaan luar biasa yang bisa dikategorikan sebagai force mejeur, overmach ataupun Noetostand sehingga tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa persidangan daring sah berdasarkan asas hukum pidana yang ada. Saran atas persidangan perkara pidana secara elektronik adalah diharapkan dapat disusun peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata beracara persidangan secara elektronik dalam keadaan tertentu, sehingga apabila terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan tata beracara dalam persidangan di pengadilan dilakukan secara elektronik atau daring, para aparat penegak hukum sudah siap dalam pelaksanaanya, dan diharapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan persidangan di Pengadilan secara elektronik pada masa pandemi Covid 19 agar lebih ditingkatkan, untuk meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan dan juga melindungi semua pihak dari bahaya pandemi virus Covid 19 ini.

 


Keywords


Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, Pandemi Covid 19

Full Text:

PDF

References


Adityo Susilo, Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini, Jurnal Penyakit Dalam Indonesia Vol 7 No.1 (2020): H.49.

Agus Rahardjo, (2002), Cybercrime-Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung, Citra Aditya Bakti, h.1.

Alfiyan Mardiansyah, Mekanisme Pembuktian Perkara Tindak Pidana Siber, Jurnal Legislasi Indonesia Vol.12 No.4 (2015): H.21.

Andi Hamzah Dan R.M Soerachman, (2015), Pre Trial Justice Discretionary Justice Dalam KUHAP Di Berbagai Negara, Jakarta, Sinar Grafika, h.11.

Anggita Doramia Lumbanraja, Perkembangan Regulasi Dan Pelaksanaan Persidangan Online Di Indonesia Dan Amerika Serikat Selama Pandemi , Jurnal Crepido Volume 02, Nomor 01 (2020): H.51.

Bambang Poernomo, (1993), Pola Dasar Teori Asas Umum Hukum Acara Pidana Dan Penegakan Hukum Pidana, Yogyakarta, Liberty, h.52.

Budi Suhariyanto, (2012), Tindak Pidana Teknologi Informasi (CyberCrime), Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, h.2.

Mahkamah Agung, ‘Bagaimana Pengadilan Menghadapi Pandemi Covid19 Diskusi Virtual Ditjen Badilag Dan Family Court of Australia - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Pidana’, Available from Mahkamah Agung.Go,Id, Diakses: September 18, 2020.

Mardjono Reksodiputro, (2020), Sistem Peradilan Pidana, Depok, Java Kurnia Publihsing, h.523.

Marulak Pardede, Aspek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi Dalam Bidang Perpajakan, Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 20 Nomor 3 (2020): H.340.

Neisa Angrum Adisti, (2020), Buku Ajar Contempt of Court, Palembang, Unsri Press, h.12.

Ramdhan Kasim Dan Apriyanto Nusa, (2019), Hukum Acara Pidana (Teori, Asas Dan Perkembangannya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Gorontalo, Setara Press, h.12

Redaksi Hukum Online, 2020, ‘Prosedur Persidangan Perkara Pidana Secara Online’, Available on Https:// Www.Hukumonline. Com/Berita/Baca/Lt5f7e290eb1565/Begini-Prosedurpersidangan-Perkara-Pidana-Secara-Online, Diakses : November 13, 2020.

Romli Atmasasmita, (2011), Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup, h.16.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v28i2.1167

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.