Efektivitas Peraturan Daerah yang Berkesejahteraan Sosial di Kota Palembang: Studi Kasus Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis di Masa Pandemi Covid-19

Authors

  • Ulya Kencana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
  • Yuswalina Yuswalina
  • Eza Triyandhy

DOI:

https://doi.org/10.28946/sc.v27i2.1039

Keywords:

Analisis Hukum, Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Peraturan Daerah

Abstract

Maraknya anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di Kota Palembang sangat memprihatinkan di era Pandemi Covid-19. Hal ini menjadi masalah sosial yang cukup serius. Apabila dibiarkan menimbulkan dampak yang berakibat pada kesenjangan sosial, dan berpengaruh pada tingkat kriminalitas. Meskipun sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur. Penelitian ini tentang efektivitas Peratura Daerah Kota Palembang tentang anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang berkesejahteraan sosial. Jenis penelitian kualitatif untuk menganalisis efektifitas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis di Kota Palembang, dan dampak Peraturan Daerahyang berkesejahteraan sosial. Tipe penelitian normatif-empirismenggunakan data sekunder dan data primer. Sumber dan jenis primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dengan observasi dan wawancara tidak terstruktur dengan Dinas Sosial Kota Palembang, DPRD Kota Palembang, Anak jalanan, Gelandangan, dan Pengemis, Sat Pol PP, Serta Masyarakat Kota Palembang. Teknik pengambilan data menggunakan Purposive Sample, yaitu penentuan informan tidak didasarkan pedoman atau berdasarkan perwakilan populasi, namun berdasarkan kedalaman informasi yang dibutuhkan. Adapun hasil penelitian dalam riset ini adalah belum efektifnya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak jalanan, Gelandangan Dan Pengemis di Kota Palembang. Peraturan belum berjalan secara maksimal. Faktor kendala di lapangan di mana kinerja  aparat penegak hukum kurang maksimal dankesejahteraan aparat penegak hukum. Keterbatasan sarana dan prasarana dalam melakukan penjangkauan, dan kurangnya sumber Daya Manusia dalam melakukan pembinaan. Faktor masyarakat karena  minimnya kepedulian serta kesadaran masyarakat terhadap aturan yang ada. Faktor kebudayaan di mana kurangnya nilai ketertiban dannilai ketenteraman.Dampak Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak jalanan, Gelandangan Dan Pengemis di Kota Palembang yang belum berkesejahteraan dan meningkatnya tindak kriminalitas, pergaulan bebas diantara mereka, dan menyebabkan banyak masyarakat Kota Palembanglain beralih profesi serupa untuk keberlangsungan hidupnya.

Downloads

Published

2021-01-25

Issue

Section

Articles