Perlindungan Hukum Terhadap Jasa Transportasi Online di Kota Palembang

Authors

  • Ning Herlina Universitas PGRI Palembang
  • Yanuar Syam Putra
  • David Budi Irawan

DOI:

https://doi.org/10.28946/sc.v27i2.1038

Keywords:

Ojek Online, Penumpang, Perlindungan Hukum

Abstract

Pengangkutan merupakan salah satu bagian yang penting dalam kehidupan di masyarakat karena selain berguna untuk mempermudah aktifitas sehari-hari, pengangkutan juga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur pada suatu wilayah. Saat ini semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi juga berdampak pada berkembangnya metode pelayanan dalam dunia pengangkutan, salah satunya ialah munculnya layanan ojek sepeda motor berbasis online atau lebih yang dikenal dengan ojek online. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian pengangkutan pada ojek online, bagaimana perlindungan hukum yang diterima oleh penumpang jasa angkutan ojek online serta bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa penumpang jika terjadi wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan tipe penelitian bersifat deskriptif. Pendekatan masalah dilakukan melalui pendekatan empiris – terapan dengan tipe live case study. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Pengolahan data dilakukan melalui identifikasi data dan sistematika data. Data yang telah diperoleh kemudian akan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian pengangkutan pada ojek online diawali ketika penumpang memesan layanan ojek melalui aplikasi Go-jek yang kemudian akan dihubungkan pada driver ojek online.

Downloads

Published

2021-01-25

Issue

Section

Articles