Perlindungan Rendang sebagai Sebuah Indikasi Geografis dalam Ruang Lingkup Pengetahuan Tradisional dan Pemajuan Kebudayaan

Dionisius Ardy Tanzil

Abstract


Indonesia merupakan negara yang sangat terkenal dengan kebudayaannya, salah satunya di dalam bidang kuliner tradisional. Rendang menjadi salah satu makanan yang sangat terkenal, bahkan hingga dikenal ke luar negeri. Rendang sendiri merupakan kebudayaan yang sifatnya turun menurun, yang artinya Rendang pun dapat dikatakan sebagai Pengetahuan Tradisional dari masyarakat minang. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual menjadi penting untuk Rendang mengingat Rendang merupakan hasil kegiatan intelektual di masyarakat setempat. Perlindungan atas Rendang sebagai suatu Pengetahuan Tradisional menjadi sangat penting, mengingat pada kisaran tahun 2012 Rendang sempat diklaim oleh negara tetangga. Perlindungan atas Rendang sebagai sebuah Pengetahuan Tradisional menjadi sangat penting ketika Rendang ingin diekspor dan diperkenalkan ke masyarakat luar negeri. Mengekspor Rendang juga menjadi keuntungan bagi masyarakat setempat, pengeksporan rendang sudah diupayakan oleh beberapa pelaku usaha dengan kemasan yang bisa menjaga kualitas produk dalam jangka waktu yang cukup panjang. Indonesia sendiri belum mengatur perlindungan Rendang sebagai sebuah Indikasi Geografis, yang ada adalah perlindungan dari UNESCO. Maka dari itu dibutuhkan perlindungan dalam ruang lingkup HKI untuk Rendang dalam menjaga keberlangsungannya. Namun di Indonesia pengaturan Indikasi Geografis untuk makanan dan minuman belum diatur secara jelas, sedangkan diluar negeri makanan dan minuman bisa dilindungi dengan Indikasi Geografis. Contohnya seperti minuman Champagne, Tequila, Parma Ham, dan lain-lain

Keywords


Pengetahuan Tradisional, Rendang, Indikasi Geografis, Perlindungan, Hak Kekayaan Intelektual

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v27i2.1036

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.