PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS PENGGANTI YANG TIDAK MENGETAHUI ADANYA INDENTITAS PALSU DARI PARA PIHAK SEDANGKAN NOTARIS YANG DIGANTIKAN MENINGGAL DUNIA

Authors

  • Wetta Depriani sriwijaya university
  • Ridwan Ridwan sriwijaya university
  • Agus Trisaka

DOI:

https://doi.org/10.28946/rpt.v10i1.949

Keywords:

identitas palsu, notaris pengganti, perlindungan hukum

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum Notaris Pengganti yang tidak mengetahui adanya identitas palsu data dari para pihak sedangkan Notaris yang digantikan meninggal dunia dan untuk menganalisis hambatan dalam memberikan perlindungan hukum bagi Notaris Pengganti yang tidak mengetahui adanya identitas palsu para pihak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang sumber datanya sekunder. Pendekatan yang digunakan pendekatan Undang-undang, Pedekatan konseptual, dan pendekatan kasus.Hasil penelitian ini bentuk perlindungan hukumnya ialah penggunaan hak  atau  kewajiban  ingkar Notaris, pemanggilan Notaris oleh penyidik, penuntut umum  dan  hakim  harus dengan  persetujuan Majelis Kehormatan Notaris, dalam bentuk  pengawasan praktik profesi Notaris, melekatkan  sidik  jari  pada minuta  akta  dan perlindungan  hukum  dari  induk  organisasi Notaris (INI) serta perlindungan hukum dari diri Notaris Pengganti itu sendiri untuk memberikan pembuktian apa memang benar Notaris Pengganti memang tidak mengetahui identitas palsu dari para pihak . Hambatan dalam memberikan perlindungan hukum bagi Notaris Pengganti yang tidak mengetahui adanya identitas palsu para pihak antara lain: dari segi Notaris yang digantikan, dari segi pembuktian, dari segi para pihak yang tidak dapat dihadirkan secara lengkap. Mengenai perlindungan Notaris pengganti dalam hal  notaris yang digantikan meninggal dunia sebelum cuti berakhir terhadap pemalsuan identitas para pihak dapat dilakukan: notaris pengganti harus meningkatkan kecermatan dan kehati-hatian mengenai akta yang dibuatnya dan perlunya aturan tegas mengenai perlindungan hukum bagi notaris. Kata kunci: Identitas palsu, Notaris Pengganti, Perlindungan Hukum.

Downloads

Published

2021-05-31