PROBLEMATIKA KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MELAPORKAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN
Abstract
Notaris wajib merahasiakan isi akta pengguna jasa dan keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta Notaris, kecuali diperintahkan oleh undang-undang bahwa Notaris tidak wajib merahasiakan dan memberikan keterangan yang diperlukan yang berkaitan dengan akta tersebut, dengan demikian hanya undang-undang saja yang dapat memerintahkan Notaris untuk membuka rahasia isi akta dan keterangan atau pernyataan yang diketahui oleh Notaris yang berkaitan dengan pembuatan akta yang sesuai ketentuan Pasal 16 Ayat (1) huruf (f) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Fokus kajian dalam penelitian ini terkait kesesuaian implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Pasal 3 oleh Notaris disandingkan dengan Pasal 16 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris serta tindakan kalangan Notaris dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) tentang kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan oleh Notaris menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015. Hasil penelitian ini memberikan jawaban bahwa kewajiban merahasiakan isi akta dan segala keterangan lain yang berkaitan dengan akta notaris pada pasal 16 Ayat 1 huruf f UUJN, maka kerahasiaan ini memberikan celah dan tempat perlindungan bagi pergerakan dana hasil tindak pidana untuk melakukan kegiatan pencucian uang. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana pada Pasal 3 mewajibkan notaris sebagai pihak pelapor atas dugaan tindak pidana, sedangkan notaris juga wajib untuk merahasiakan isi akta dan segala keterangan berkaitan dengan akta, sehingga Peraturan Pemerintah yang mewajibkan notaris sebagai pihak pelapor pada prinsipnya dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adjie Habib, 2012, Menjalin Pemikiran Pendapat Tentang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Afandi Ali, 2004, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, Jakarta: Rineka Cipta.
Henricus Subekti, Tugas Notaris Perlu Diawasi, Majalah Renvoi Nomor 11.35.III, Edisi 3 April 2006.
Kie Tan Thong, 2000, Buku II Studi Notariat Serba Serbi Praktek Notaris, Cetakan 1, Jakarta, Ichtiar Baru Van Hoeve.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
N.G. Yudara, Notaris dan Permasalahannya (Pokok-Pokok Pemikiran Di Seputar Kedudukan Dan Fungsi Notaris Serta Akta Notaris Menurut Sistem Hukum Indonesia), Makalah disampaikan dalam rangka Kongres INI di Jakarta, Majalah Renvoi, Nomor 10.34.III, Edisi 3 Maret 2006.
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Keuangan Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi.
Soekanto Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia Press
Sutedi Adrian, 2008, Tindak Pidana Pencucian Uang, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
Tobing G.H.S Lumban, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Cetakan III, Jakarta, Erlangga
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Yustiavandana, Ivan, dkk, 2010, Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal, Bogor, Ghalia Indonesia
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v9i1.606
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.