KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS PADA PROSES PENYELIDIKAN SUATU PERKARA TINDAK PIDANA YANG MELIBATKAN NOTARIS
Abstract
20 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Hartanti Sulihandari dan Nisya Rifiani, Prinsip- Prinsip Dasar Profesi Notaris, Dunia Cerdas, Jakarta Timur, 2013.
Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Cetakan Pertama, Refika Aditama, Bandung, 2011
Habib Adjie, Memahami Majelis Pengawas Notaris (MPD) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Refika Aditama, Bandung, 2017
M. Husein Harun, Penyidik dan penuntut dalam proses pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1991
Nur Hariandi Tusni, http://www.gresnews.com/berita/tips/73780-perbedaaan-antara-penyelidikan-dan-penyidikan/
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1981
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v9i1.596
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.