TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MEMBUAT COVER NOTE SEBAGAI JAMINAN HUTANG ATAS SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG SEDANG DALAM PROSES PENDAFTARAN DI KANTOR PERTANAHAN

Vebby Damayanti, Mada Apriandi Zuhir, Amin Mansyur

Abstract


Untuk meminimalisir risiko dalam perjanjian kredit, pada umumnya Bank
(kreditur) menghendaki jaminan berupa Hak Tanggungan yang dibebankan atas bidang
tanah terhadap objek jaminan yang masih dalam proses penerbitan sertifikat, maka
kreditur atau debitur dapat meminta Notaris membuat cover note. Rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah terkait bagaimana pertanggungjawaban hukum Notaris dalam
membuat cover note sebagai jaminan hutang atas sertifikat hak atas tanah apabila
menimbulkan kerugian bagi para pihak, penerapan prinsip kehati-hatian bank terhadap
cover note, serta bentuk tanggung jawab Notaris agar cover note tidak menimbulkan
akibat hukum baik secara pidana maupun perdata. Jenis penelitian ini normatif, dengan
teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif,
dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini adalah, bentuk
pertanggungjawaban hukum Notaris apabila cover note menimbulkan kerugian bagi para
pihak adalah sebatas mengembalikan nominal jasa pembuatan cover note, dikarenakan
dalam menjalankan profesinya membuat akta otentik pada prinsipnya bersifat pasif.
Notaris dapat dituntut pidana memalsu surat apabila sadar diketahui objek jaminan
hutang fiktif. Adapun sanksi yang dikenakan berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Penerapan prinsip kehati-hatian Bank dalam meminimalisir risiko cover note, maka pihak
Bank harus menolak jaminan keterangan berupa cover note, dengan melaksanakan
standar prosedur pembiayaan dengan menyampaikan kepada calon debitur bahwa Bank
hanya akan melaksanakan prosedur pembiayaan apabila calon debitur telah benar-benar
memiliki Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dibebani Hak Tanggungan. Bentuk
tanggung jawab Notaris dalam membuat cover note sebagai jaminan hutang agar tidak
menimbulkan akibat hukum adalah berkomitmen dalam kewajibannya melaksanakan
jabatan secara jujur, mengikat secara moral, tidak berpihak, tepat waktu dalam
pengurusan dokumen pengikatan, dan saksama memastikan kebenaran data dan fakta
dokumen jaminan hutang. Kepada pemerintah, disarankan untuk memberi kepastian
hukum terkait pelarangan penggunaan cover note sebagai jaminan hutang.


Keywords


Cover Note, Jaminan Hutang, Notaris, Sertifikat Hak Atas Tanah, Tanggung Jawab

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v9i1.570

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: