Kewenangan Notaris Dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik dalam rangka Cyber Notary
Abstract
Abstrak:
Penelitian ini mengkaji tentang kewenangan Notaris dalam mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik dalam Undang Undang Jabatan Notaris yang muncul akibat dari kemajuan teknologi. Pada umumnya, akta otentik yang dibuat dan/atau dihadapan notaris dicetak menggunakan kertas. Namun, dengan perkembangan teknologi administrasi perkantoran sudah mulai tidak menggunakan kertas (paperless). Cyber Notary mempunyai fungsi utama dalam melakukan sertifikasi dan autentifikasi terhadap kegiatan transaksi elektronik. Transaksi Elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai kewenangan notaris dalam mensertifikasi taransaksi elektronik, Siapa pihak penyelenggara sertifikasi transaksi elektronik kedepannya yang ditawarkan dalam bidang kenotariatan, dan tanggung jawab Ikatan Notaris Indonesia sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik terhadap transaksi elektronik. Penelitian hukum ini adalah penelitian yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan konseptual. Tanggungjawab Ikatan Notaris Indonesia sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik dapat ikut andil dalam menjaminan keamanan dan hadirnya kepastian hukum guna menjalankan transaksi yang dilakukan secara elektronik oleh para pihak yang melakukannya. Serta menjadikan Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah organisasi yang dapat mengambil peran sebagai suatu cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia para notaris agar tidak ketinggalan dalam kemajuan perkembangan teknologi.
Abstract:
This study examines the authority of the Notary in certifying transactions carried out electronically (Cyber Notary) in the Notary Position Act that arises due to technological advances. In general, authentic deeds are made and/or before a notary printed using paper. However, with the development of office administration technology has begun to use paperless. Cyber Notary has the main function of certifying and authenticating electronic transaction activities. Electronic Transactions are legal actions carried out using a computer, computer network, and/or other electronic media. This legal research is a normative study using a legislative approach, a historical approach, and a conceptual approach. However, it is regulated more clearly and completely based on the Information and Electronic Transaction Law (ITE). Meanwhile, the responsibility of the Indonesian Notary Association as an organizer of electronic certification can take part in guaranteeing security and the presence of legal certainty to carry out transactions carried out electronically by the parties who did it. As well as making the Indonesian Notary Association as a forum for organizations that can take a role as a way to improve the quality of human resources notaries so as not to miss the progress of technological development.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Mamminanga. 2008. Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris berdasarkan UUJN. Tesis. Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada,.
Agus Raharjo. 2002. Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Berteknologi. Bandung: Citra Adtya Bakti.
Aprilia Putri Suhardini dan Sukarmi. “Pertanggungjawaban Notaris Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pembuatan Akta Autentik”. Jurnal Akta. Volume 5 Nomor 1 Maret 2018.
Edmon Makarim, 2004. Kompilasi Hukum Telematika, akarta: RajaGrafindo Persada.
Freddy Harris, Leny Helena. 2017. Notaris Indonesia. Jakarta: PT Lintas Cetak Djaja.
Nico. 2003. Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum. Yogyakarta: Center For Documentation And Studies Of Business Law (CDBL).
Abdul Ghofur Ansori 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Pers.
Ahda Budiansyah. “Tanggung Jawab Notaris Yang Telah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Akta Dan Protokol Notaris”. Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan). Volume IV Nomor 1 April 2016.
Chandra Lesmana. “Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Nominee Saham”. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan. Volume 5 Issue 1 Mei 2016.
Deddi Diliyanto, Zainal Asikin, Amiruddin, “Perluasan Wewenang Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-Puu-Xii-2014”, DE'JURE, ISSN: 2442-7578 (Print); 2541-1594 (Online), Universitas Singaperbangsa Karawang, Vol 3, No 1, 2018.
Habib Adjie. Kuliah Umum “Konsep Notaris Mayantara : Notaris Indonesia Dalam Menghadapi Tantangan Global” MKn Universitas Sriwijaya. 2016
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi IV. 2015. Gramedia Pustaka Utama.
Lidya Christina Wardhani. “Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Akta Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan”. Lex Renaissance. Nomor 1 Volume 2 Januari 2017.
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1238
Putra Arifaid. “Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Akta In Originali”. Jurnal IUS. Volume V Nomor 3 Desember 2017.
Rico Andriansyah, dkk. “Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya Setelah Berakhir Masa Jabatannya Ditinjau Dari Pasal 65 Undang-Undang Jabatan Notaris”. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan. Volume 5 Issue 2 November 2016.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Vina Akfa Dyani. “Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Membuat Party Acte”. Lex Renaissance. Nomor 1 Volume 2 Januari 2017.
Zainatun Rossalina, Moh. Bakri, Itta Andriajani. “Keabsahan Akta Notaris yang Menggunakan Cyber Notary sebagai Akta Otentik”, JURNAL HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v0i0.356
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.