PENGALIHAN HAK PENGUASAAN TANAH MENURUT UUPA DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI

Arivan Amir

Abstract


Penguasaan atas tanah merupakan kewenangan yang memberikan kebebasan untuk pemegang kuasa atas tanah untuk bebas menggunakan dan mengusahakan tanahnya untuk keperluan apapun selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ataupun kesusilaan. Tanah merupakan sumber konflik jangka panjang yang apabila tidak ditanggulangi dengan segera dapat menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja. Penguasaan atas suatu bidang atas tanah bukan berarti seseorang yang menguasai tersebut diakui oleh Negara sebagai orang yang berhak atas tanah tersebut, kepemilikan tanah harus dibuktikan dengan adanya bukti yuridis, dan pembuktian yuridis yang diakui oleh Negara adalah sertifikat hak atas tanah. Saat ini, banyak masyarakat yang menduduki atau menguasai tanah namun tidak memiliki sertifikat, sehingga penguasaan tanahnya dibuktikan dengan alat bukti yuridis lain seperti Akta Autentik, Surat Pengakuan Hak dan bahkan surat bawah tangan, peralihan terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat biasanya dilakukan dengan proses pengoperan hak ataupun jual beli, hal ini dilakukan karena kepemilikan bidang tanahnya secara yuridis belum diakui oleh negara sehingga dalam peralihannya, yang dialihkan hanyalah hak keperdataan yang melekat antara subjek dan objek tanah. Peralihan terhadap penguasaan tanah yang belum bersertifikat dilakukan dihadapan Notaris sebagai penyedia jasa hukum, sepanjang alat bukti yuridisnya merupakan akta autentik, dan seharusnya setiap hak atas tanah yang belum memiliki sertifikat harus segera dilakukan pendaftaran sehingga kepastian dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah dapat diwujudkan dan kepemilikan tanahnya dapat dibuktikan dengan alat bukti yuridis yang sempurna, penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang mengkaji secara mendalam dan eksplisit yang dipergunakan sebagai acuan untuk mengetahui analisis hukum yang konkret mengenai permasalahan yang diteliti


Keywords


Pendaftaran Tanah; Pengalihan Hak; Penguasaan Tanah; Tanah

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v8i1.311

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: