PROSEDUR PENCATATAN ANAK LUAR KAWIN DI CATATAN SIPIL

Dessy Elita, Abdullah Gofar, Kms. Abdullah Hamid

Abstract


Penulisan artikel ini difokuskan pada Prosedur Pencatatan Anak Luar Kawin di Catatan Sipil, mengenai anak yang lahir dari perkawinan pasangan pasca bercerai, serta peran negara dalam menyelesaikan persoalan mengenai pasangan yang dapat mengaburkan nasab anak kemudian mengenai batasan tanggung jawab ayah biologis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Perluasan batasan ayah biologis dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jenis penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan sosiologis. Hasil dan kesimpulan yang diperoleh adalah prosedur pencatatan anak luar kawin di Catatan Sipil sama saja dengan prosedur pencatatan anak sah pada umumnya, akan tetapi harus ada penetapan pengadilan terlebih dahulu dengan dasar pengakuan bahwa ia benar ayah biologis dari anak tersebut dengan dibuktikan melalui tes dibidang kesehatan yang sering disebut dengan tes Deoxyribonucleic Acid yang lebih dikenal dengan istilah tes DNA. Syarat-syarat pencatatan dan penerbitan akta kelahiran diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Pencatatan terhadap anak sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan dari seorang anak, maka setiap anak berhak atas suatu nama dan identitas diri dan harus diberikan sejak kelahirannya dan dituangkan dalam akta kelahiran. Undang-undang Perlindungan anak membolehkan adanya pengakuan terhadap anak yang diakui oleh ayah biologisnya, akan tetapi nasab anak luar kawin itu bukan kepada ayahnya melainkan kepada ibunya, kecuali dalam hal nafkah dan pendidikan. Negara tidak dapat menjangkau secara rinci mengenai hubungan pribadi seseorang, sehingga siapapun dapat mengaburkan asal-usus anak dengan unsur kesengajaan. Mengenai batasan ayah biologis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak diatur secara tegas namun mendapat perluasan dalan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

Keywords


Anak Luar Kawin; Catatan Sipil; Prosedur Pencatatan

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Manam, 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana Predana.

A. Pitlo. 1978. Pembuktian dan Daluarsa, terjemahan M. Isa Arif. Jakarta: PT Intermasa.

D.Y. Witanto. 2012. Hukum Keluarga (Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin, Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Uji Materiil UU Perkawinan), Jakarta: Prestasi Pustaka.

Jhonny Ibrahim. 2006. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia.

Mahkamah Agung RI, 2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II, Edisi 2017, Jakarta

Mardiah. 2013. Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Terhadap Hubungan Anak dengan Orang Tua dari Perkawinan yang tidak di Catatkan, Palembang: Universitas Sriwijaya.

Muhammad Daud Ali. 1990. Asas-asas Hukum Islam (Pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Islam di Indonesia), Jakarta: Rajawali Pers.

Soerjono Seokanto. 2012. Metode Penelitian Hukum (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor1)

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232)

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297)

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Jurnal

Aris Dwi Susanti, 2013. “Tinjauaun Yuridis Mengenai Kedudukan dan Pembinaan Anak Luar Kawin Dilihat dari Segi Hukum Perdata”,Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol 1. Hlm. 4, November 2018.

Rudyanti Dorotea Tobing, 2018 “Prevention of Child Marriage Age in the Pespective of Human Rights,” Sriwijaya Law Review, Volume II, No. 2 Januari 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v8i1.308

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: