TANGGUNG JAWAB CAMAT SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA SETELAH TIDAK MENJABAT LAGI TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA
Abstract
Camat selaku PPAT sementara mendapat kewenangan dalam hal melakukan perbuatan hukum dalam membuat akta yang otentik, dikarenakan jabatan yang melekat padanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penelitian ini merumuskan permasalahan tentang bagaimanakah tanggung jawab camat selaku PPAT Sementara setelah tidak menjabat lagi sebagai PPAT Sementara terhadap akta yang dibuatnya, dan bagaimanakah kedudukan akta dan sanksi yang diterima Camat apabila akta otentik yang dibuatnya tidak memenuhi persyaratan dalam proses pendaftaran tanah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menganalisis suatu aturan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum yang berlaku untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Penelitian tesis ini menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil Penelitian ini bertujuan untuk mejelaskan akan tanggung jawab camat setelah tidak menjabat lagi sebagai PPAT sementara terhadap akta yang dibuatnya, apabila mengalami permasalahan hukum di kemudian hari, serta menjelaskan sanksi dan kedudukan akta yang dibuat oleh PPAT sementara setelah tidak menjabat lagi jika tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan pendaftaran tanah. Manfaat Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai pengembangan Ilmu Hukum Kenotariatan khususnya disiplin Ilmu Hukum Agraria dalam bidang pertanahan dan dapat memberikan kontribusi pemikiran hukum kepada Notaris/PPAT maupun calon Notaris/PPAT, Khususnya bagi camat yang mengemban jabatan sebagai PPAT Sementara
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adjie, Habib, 2009, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Cetakan Ke-2, Bandung: Refika Aditama, hlm.81.
Budiono, Herlien, 2006, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-asas Wigati Indonesia, Bandung:Citra Aditya Bakti, hlm.256
Meljatno, 2008, Asas-asas Hukum Pidanan Edisi Revisi, Jakarta:Rineka Cipta, hlm.63
Mertokusumo, Sudino, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi ke-7, Yogyakarta : Liberty, hlm.120.
M. Situmorang Sitanggang, Victor, 1993, Grosse Akta Dalam Pembuktian dan Eksekusi, Jakarta: Rinika Cipta, hlm.26 dan Cormentyna.
Pitlo, A, 1986, Pembuktian dan Daluwarsa, alih bahasa M. Isa Arief, Jakarta:Intermasa, hlm.52
Sutedi, Andrian, 2010, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cetakan Ke-4, Jakarta: Sinar Grafika, hlm.79
Subekti, 2001, Hukum Perjanjian, Penerbit Intermasa, Jakarta, hal.17.
Jurnal :
Syafrudin, Ateng, 2000, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justia, Bandung: Universitas Parahyangan, hlm.22.
M. Hadjon, Philipus, Tentang Wewenang, Yuridika, No.5 dan 6 tahun XII, September-Desember 1997, hlm 1.
Nurhidayatuloh, N., & Marlina, L. (2011). Perkawinan di Bawah Umur Perspektif HAM-Studi Kasus di Desa Bulungihit, Labuhan Batu, Sumatra Utara. Al-Mawarid Journal of Islamic Law, 11(2).
Nurhidayatuloh, N. Dilema Pengujian Undang-Undang Ratifikasi Oleh Mahkamah Konstitusi Dalam Konteks Ketetanegaraan RI. Jurnal Konstitusi, 9(1).
Harsono, Boedi, 2007, PPAT , Sejarah, Tugas dan Kewenangannya, Majalah RENVOI Nomor 844.IV, Januari 2007, hlm.11.
Situmorang, Pantas, 2008, “Problematika Keontentikan Akta PPAT”, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, hal. 102 – 103.
B.I.P. Suhendro dalam Reza Febriantina, 2010, Kewenanangan Pejabat Pembuat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Falam Pembuatan Akta Otentik, Semarang: Tesis Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, hlm.92.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v6i2.307
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.