PENERAPAN PERJANJIAN KAWIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
DOI:
https://doi.org/10.28946/rpt.v6i2.303Keywords:
Penerapan, UUP No.1/74, Putusan.Abstract
Perjanjian kawin berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XII/2015 memungkinkan untuk dibuat tidak hanya sebelum perkawinan dilangsungkan melaikan juga pada saat perkawinan berlangsung. Penelitian yang berjudul Penerapan Perjanjian Kawin Berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUU-XIII/2015. Ingin mengetahui Kewenangan Notaris dalam membuat Akta Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Dengan metode pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Analitis (Analytical Approach), dan pendekatan Perbandingan (Comparative Approach). Dengan mengkaji rumusan masalah Bagaimanakah penerapan perjanjian kawin pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, Apa dasar Hakim Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan No. 69/PUU-XIII/2015, dan Bagaimana kewenangan Notaris membuat akta perjanjian kawin pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Berdasarkan hasil penelitian, perjanjian kawin yang dibuat sepanjang perkawinan sedang berlangsung dapat diterapkan dan dibuat dalam bentuk akta Notaris, karena Putusan Mahkamah Agung merupakan yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga harus tetap dilaksanakan oleh semua pihak baik Notaris, dan para pihak yang ingin membuat perjanjian kawin.References
Buku
Syaifuddin, Muhammad, Sri Turatmiyah, Annalisa Yahanan, Cetakan Kedua, 2014, Hukum Perceraian, Jakarta : Sinar Grafika.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Kelsen, Hans Cetakan IX, 2011, Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Bandung : Nusa Media).
Soekanto, Soerjono, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:UI Press.
Mahmud. Peter Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Cetakan Ketujuh. Jakarta : Kencana. Prenada Media Group.
Mertokusumo, Sudikno. 2012.Teori Hukum. Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka.
Jurnal
Adjie, Habib, Memahami Kedudukan Hukum: Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, materi disampaikan 34 No. 1 VOL. 2 JANUARI 2017: 16 – 34.
Anwar. Yesmil. DKK. 2017. Law Enforment of The Bandung Regional On The Orderliness, Cleanliness, and The Beauty. Sriwijaya Law Review : Volume 1 Edisi 1. Januari 2017
Dr. Y. Sari Murti W., SH., M.Hum. 22 Maret 2017, Seminar Regional, Eksistensi Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Nurhidayatuloh, N., & Marlina, L. (2011). Perkawinan di Bawah Umur Perspektif HAM-Studi Kasus di Desa Bulungihit, Labuhan Batu, Sumatra Utara. Al-Mawarid Journal of Islamic Law, 11(2).
Nurhidayatuloh, N. Dilema Pengujian Undang-Undang Ratifikasi Oleh Mahkamah Konstitusi Dalam Konteks Ketetanegaraan RI. Jurnal Konstitusi, 9(1).
Website
https://kliklegal.com/ini-dua-syarat-agar-perjanjian-perkawinan-bisa-dicatat-di-dukcapil/.