PENERAPAN KEWENANGAN PENGAWASAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH (MPD) TERHADAP PELAKSANAAN CUTI NOTARIS DI KOTA PALEMBANG

Ponira Ponira

Abstract


Artikel yang berjudul “Penerapan Kewenangan Pengawasan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Terhadap Pelaksanaan Cuti Jabatan Notaris di Kota Palembang”, bertujuan untuk menganalisis tentang bagaimana prosedur dan apa yang menjadi pertimbangan dari MPD) dalam pemberian izin cuti jabatan Notaris, apa yang menjadi batas pengawasan MPD terhadap pelaksanaan cuti jabatan Notaris di kota Palembang, serta bagaimana bentuk pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh MPD terhadap pelaksanaan cuti jabatan Notaris di Kota Palembang. Hasil dari penelitian ini yaitu: (1)Prosedur pelaksanaan cuti jabatan Notaris terkhusus dikota Palembang sebagaimana ketentuan yang ada dalam peraturan perUndang-Undangan yang berlaku, namun dalam proses pelaksanaan cuti ada hak dan kewajiban dari seorang Notaris yang tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU Jabatan Notaris yaitu tentang serah terima protokol jabatan dan dalam hal pemberian izin cuti jabatan kepada Notaris sejauh ini tidak ada tolak ukur khusus atas batasan-batasan alasan pengajuan permohonan cuti tersebut. ;(2) dalam hal batasan pengawasan MPD dalam pelaksanaan cuti jabatan sejauh ini penerapan wewenang pengawasan terhadap pelaksanaan cuti jabatan tidak ada, pengawasan hanya dilakukan pada pelaksanaan jabatan Notaris, yang mana saat tengah melaksanakan cuti seorang Notaris di anggap bertindak atas nama dirinya pribadi bukan dalam jabatannya sebagai pejabat umum (Notaris). ;(3)adapun bentuk pengawasan serta pemeriksaan yang dilakukan oleh MPD terhadap pelaksanaan cuti jabatan Notaris di Kota Palembang sejauh ini tidak ada tindakan khusus sebagai implementasi dari kewenangan MPD.


Keywords


Majelis Pengawas Daerah (MPD); Cuti Notaris; Penerapan Kewenangan

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Suratman, H. Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2012.

Sjaifulrachman. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju , 2011.

Abdul Ghofur Ansori. Lembaga Kenotariatan Indonesia, Yogyakarta: UU Press, 2009.

Adjie Habib. Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama, 2015.

Adjie Habib. Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika aditama, 2008.

Supriadi. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT.Citra Aditya, 2004.

Philipus M. Hadjon. Pengantar Hukum Perizinan.Jakarta:Rajawali Pers, 2003.

Amrah Muslimin. Beberapa Azas-azas dan Pengertian PokokTentang Administrasi dan Hukum Administrasi.Bandung: Alumni, 1998.

Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya,Bandung, 2004

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Bandung, 2005

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis da Sosiologis), Toko Gunung Agung, Jakarta, 1996

Saiful Anwar, Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara, Glora Madani Press, Jakarta, 2004

George R Terry, Dasar-Dasar Menejemen, Bumi Aksara, Jakarta 2016

Tobing G.H.S. Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1983

Ira Koesumawati dan Yunirman Rijan, Ke Notaris , Raih Asa Sukses, Jakarta, 2009

Sautro, Anke Dwi, 100 Tahun Ikatan Notaris Indonesia, Jati Diri Notaris Indonesia, Dulu , Sekarang, dan Dimasa Datang, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008

Philipus M. Hadjon dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Intro Duction To The Indonesian Administrative Law), Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2005

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari : Memahami HUkum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010

Peter Mahmmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008

Riduan Syahran, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999

Cst Kansil, Christine S.T, dkk, Kamus Istilah Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2009

Bohari, Pengawasan Keuangan Negara , Rajawali Pers, Jakarta, 1992

Sujanto, Beberapa Pengertian Dibidang Pengawasan, Ghalla Indonesia, Jakarta, 1986.

Syafi’ie, M., & Umiyati, N. (2012). To Fulfill and To Protect: Membaca Kasus-Kasus Aktual tentang Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014

Internet

http://inayahqueen.blogspot.co.id/2014/02/hi.html, diakses pada tanggal 31 januari 2018, pukul: 23.40 WIB

http://www.negarahukum.com/hukum/teoripengawasan.html,diakses pada tanggal 01 April 2018, Pukul: 22.00 WIB.

Jurnal

Nico. 2003. Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum.

Yogyakarta: Center for Documentation and of Business Law.

Andasasmita, Komar, 1990 Notaris II Contoh Akta Otentik Dan Penjelasannya, Ikatan Notaris Indonesia, Bandung

Yogi priambodo, Gunarto, 2017 Tinjauan Terhadapan Kode Etik Jabatan Notaris Dikabupaten Purbalingga, Jurnal Akta, Volume 4,3 September 2017

Nurhidayatuloh, N. Dilema Pengujian Undang-Undang Ratifikasi Oleh Mahkamah Konstitusi Dalam Konteks Ketetanegaraan RI. Jurnal Konstitusi, 9(1).

Nurmayani, 2009, Hukum Administrasi Daerah Bandar Lampung.

Yuanitasari, D. The Role of Public Notary in Providing Legal Protection on Standard Contracts for Indonesian Consumers. Sriwijaya Law Review, 1, 179-190.

Wawancara

Hasil wawanacara langsung dengan Notaris Zulkifli Rassy, S.H., M.Kn yang juga anggota dari Majelis Pengawas Daerah pada tanggal 9 Mei 2018.

Hasil wawancara langsung dengan Dr.Ridwan.S.H., M.H selaku mantan anggota Majelis Pengawas Notaris Tingkat kabupaten/kota, Pada tanggal 20 April 2018 .

Hasil wawancara langsung dengan Ibu Neliwati.S.H.,M.H selau ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) kota Palembang, tanggal 23 Mei 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v7i2.275

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: