STUDI KOMPARASI TUGAS DAN WEWENANG NOTARIS DI INDONESIA DAN MALAYSIA

Rizka Nurliyantika, Ros Amira bt Mohd Ruslan, Iza Rumesten, Muhammad Syahri Ramadhan, Neisa Angrum Adisti

Abstract


Kenotariatan mengenal dua stelsel hukum yakni Kontinental dengan sistem Civil Law dan Anglo-Saxon dengan sistem Common Law. Praktik notaris telah berkembang sesuai dengan waktu, tempat serta politik hukum dan kesadaran hukum di negara masing-masing. Indonesia dengan sistem hukum Civil Law, mengatur tugas dan wewenang notaris sesuai Undang-Undang Nomor  2  Tahun  2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Hal ini akan dikomparasikan dengan peraturan terkait Notary Public di Malaysia dalam hal tugas dan wewenang. Malaysia sebagai negara dengan system hukum Common Law memiliki perbedaan dalam mengatur tugas dan kewenangan Notary Public dan hal ini tertuang dalam Notaries Public Act 1959 (Revised 1973). Pada penelitian ini akan dianalisis bagaimana pengaturan jabatan notaris di Indonesia dan Malaysia serta bagaimana perbedaan tugas dan wewenang notaris di Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini merupakan penelitian normative yang mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum. Penelitian hukum normatif dapat juga dikatakan sebagai suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Dari penelitian ini dihasilkan bahwa perbedaan tugas dan wewenang notaris di Indonesia dan Malaysia berkaitan dengan sistem hukum yg ditetapkan di dalam konstitusi dan disesuikan dengan kondisi masing-masing negara yang salah satunya adalah faktor kolonialisasi.

 


Keywords


Notaris; Tugas; Wewenang

Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2008.

———. Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama, 2013.

Alkatiri, M Nadhif, Kanti Rahayu, and Sanusi. PERBANDINGAN TUGAS DAN WEWENANG NOTARIS INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT. Yogyakarta: Tanah Air Beta, 2021.

Andasasmita, Komar. Notaris Selayang Pandang. Kedua. Bandung: Alumni Bandung, 1983.

Attorney General’s Chambers. Voice of Audience, n.d. https://www.agc.gov.my/agcportal/frontend/web/index.php?r=portal%2Ffaq&menu=alRzRCtFVldBYm03WldIRVEvVU9HZz09&id=c2pCaFBGWnVsdlpMRzFIS2o4T1hVZz09.

Budiono, Herlien. Kumpulan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan. 3rd ed. Bandung: Citra Aditya Bakti, 20015.

———. “NOTARIS MENURUT COMMON LAW DAN CIVIL LAW SERTA PERATURAN TERKAIT DALAM RANGKA PEMENUHAN KEMUDAHAN BERUSAHA DI INDONESIA.” In Pemenuhan Kemudahan Berusaha (Ease Of Doing Business): Peluang Dan Tantangan Dan Peran Notaris Serta Profesi Hukum Lainnya Dalam Pelaksanaannya (Opportunity, Challenge And Role Of Notary And Other Legal Professions In The Implementation). Bali, 2017.

Darus, M. Lutfan Hadi. Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press, 2017.

Deen, Thaufiq, O. Argo Victoria, and Sumain Sumain. “Public Notary Services In Malaysia.” Jurnal Akta 5, no. 4 (2018): 1017. doi:10.30659/akta.v5i4.4135.

Fuady, Munir. Hukum Bisnis Dalam Teori Dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

“HUBUNGAN BILATERAL INDONESIA DAN MALAYSIA.” Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, 2018. https://kemlu.go.id/penang/id/read/malaysia/950/etc-menu.

Irwansyah. Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Edited by Ahsan Yunus. 1st ed. Yogyakarta: Mitra Buana Media, 2020.

Junyu, Ma -. “Notary According to Civil Law and Common Law That Related Strongly with International Civil Transactions.” Jurnal Akta 7, no. 3 (2020). doi:10.30659/akta.7.3.%p.

Mardiansyah, Alfiyan, Neisa Angrum Adisti, Iza Rumesten RS, Rizka Nurliyantika, and Muhammad Syahri Ramadhan. “Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Pada Proses Penyelidikan Suatu Perkara Tindak Pidana Yang Melibatkan Notaris.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 9, no. 1 (2020): 48–58. doi:http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v9i1.596.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2010.

Nurmayanti, Rizki, and Akhmad Khisni. “Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Koperasi.” Jurnal Akta 4, no. 4 (2017): 609–622. doi:http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i4.2504.

Ramadani, Tamara Mutiara, and Rizka Nurliyantika. “Tanda Tangan Elektronik Dalam Kontrak Bisnis Internasional” 5, no. 1 (2022): 87–96. doi:10.28946/slrev.Vol5.Iss1.603.pp71-85.2.

Sihombing, BF. Sistem Hukum PPAT Dalam Hukum Tanah Indonesia. Jakarta: Prenada Media Grup, 2019.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1986.

Somadiyono, Sigit. “Perbandingan Sistem Hukum Antara Indonesia Dan Malaysia.” Wajah Hukum 4, no. 2 (2020): 414. doi:10.33087/wjh.v4i2.243.

Tobing, G.H.S. Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga, 1983.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v11i2.2471

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: