PARADIGMA KELEMBAGAAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

Saut Parulian Panjaitan

Abstract


Jasa konstruksi sesungguhnya merupakan bagian strategis dan penting dalam mendukung pembangunan nasional, karena dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan perkembangan sosial. Salah satu tujuan penyelenggaraan jasa konstruksi melalui Undang-Undang Jasa Konstruksi adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Akan tetapi, peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi yang mengatur mengenai kelembagaan partisipasi masyarakat dimaksud, yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), ternyata mengaturnya secara top-down. Oleh karena itu, perlu dikaji perubahan paradigma kelembagaan partisipasi masyarakat sebagai bentuk keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi ini.

Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, kajian ini menemukan bahwa pardigma kelembagaan LPJK yang pada walnya bersifat bottom-up sebagai wadah partisipasi masyarakat, kini menjadi semacam governmental body yang   bercirikan : (a) dibentuk oleh Menteri, (b) dibiayai melalui APBN, dan (c) hanya berada di Ibu Kota Negara, (d) menjalankan sebagaian kewenangan Pemerintah Pusat, (e) berada di bawah Menteri dan bertanggungjawab kepada Menteri, (f) kepengurusannya harus mendapatkan persetujuan DPR, dan (g) menjalankan tugas dan fungsi registrasi, lisensi, akreditasi, penyetaraan, dan penetapan ahli. Pada bagian lain ditemukan pula bahwa baik secara formalitas dan prosedur, peraturan pelaksana dari Undang-Undang Jasa Konstruksi bertentangan dengan perintah undang-undang dimaksud. Sehingga oleh karenanya, dapat diajukan mekanisme judicial review kepada Mahkamah Agung.


Keywords


construction services; paradigms; public participation

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir, Muhammad. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandiung, PT.Citra Aditya Bakti.

Asshiddiqie, Jimly. 2006. Perihal Undang-Undang. Jakarta. Penerbit Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

________________ . 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta. PT.Bhuana Ilmu Populer.

________________. 2020. Teori Hierarki Norma Hukum. Jakarta. Penerbit Konstitusi Press.

Hadjon, Pjilipus M. 1999. Pengantar Hukum Adminstrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Adminstrative Law). Yogyakarta, Penerbit Gadjah Mada University Press.

Indrati S, Maria Farida. 2007. Ilmu Perundang-undangan. Yogyakarta, Penerbit Kanisius.

Wijaya, N.Budi Arianto dan Demokracia, Vanesha Dasenta. 2021. Aspek Hukum Jasa Konstruksi. Yogyakarta, Penerbit ANDI.

Wirahadikusuma, Reini D, dan Naibaho, D.F.G. 2012. Pengukuran Kinerja Badan Usaha Jasa Konstruksi Dalam Menerapkan NSPK-K3 di Proyek Konstruksi. Laporan Studi, PPUK BP Konstruksi.

Nazharkhan, Yasin. 2009. Mengenal Klaim Konstruksi dan Penyelesaian Sengketa Konstruksi. Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.

Maryani, Dedeh dan Nainggolan, Ruth Roselin E. 2019. Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta, Penerbit Deepublish.

Yuliandri. 2009. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik (Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan). Jakarta, Penerbit PT. RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Peraturan Pemerintah Nomo 22 Tahun 2020 tentang Peraturan

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v11i2.2220

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: