PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MEMBUAT AKTA OLEH NOTARIS

brilian pratama, Happy Warsito, Herman Adriansyah

Abstract


Notaris merupakan Pejabat umum yang diberikan kewenangan dalam membuat akta otentik. Dalam melaksakanan kewenanganya notaris seringkali mendapatkan masalah bail dipengadilam maupun diluar pengadilan terkait akta yang di buatnya. Sehingga notaris dituntut haru lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Sehingga dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana Implementasi prinsip kehati-hatian  Notaris dalam pelaksanaan pembuatan akta? Bagaimana  akibat hukum terhadap notaris yang lalai menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membuat akta? dengan metode penelitian empiris penelitian ini akan meleliti berdasarkan keadaan yang pernah terjadi dan dialami langsung oleh notaris secara langsung dan bersumber dari narasumber yang berbeda pula. Dari hasil penelitian bahwasnaya notaris menerapkan prinsip hati-hati dengan cara memeriksa keaslian data dan surat-surat yang ada pada saat penghadap atau clien notaris berhdapan. Selain itu penempatan sidik jari pada minuta juga merupakan salah satu langkah bagi notaris dalam melakukan penandatangan dan pentuk tindakan hati-hati untuk melaksanakan pembuatan akta. selain itu dalam menjalankan tugasnya notaris harus selalu melakukan pemeriksaan terhadap akta yang di buat, pemeriksaan pertama dilakukan oleh staff yang membuat, lalu notaris akan mengkoreksi redaksi-redaksi lainnya serta isi akta. langkah selanjutnya notaris membacakan akta di depan hadapan penghadapsecara langsung sehingga penghadap mengerti isi akta dan saling terbuka maksud dan tujuannya di buatkan perjanjian menggunakan akta tersebut. Era digital saat ini sebgaian notaris juga telah menambahkan foto sebagai lampiran pada minuta bahwa telah melakukan transasi sebagaimana yang seharusnya. Sehingga dapat menjadi bukti pendukung apabila terjadi permasalahan di kemudian


Keywords


Implementasi; Notaris; Akta

Full Text:

PDF

References


Abdul Rasyid Salimandkk, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan : Teori dan Contoh Kasus, (Jakarta:Kencana,2007),

Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Bandung

Ahmad Subagyo, Teknik Penyelesaian Kredit Bermasalah, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2015.

Bernard Arief Sidharta. 2000. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung : CV. Mandar Maju.

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi. 2002.Metodologi Penelitian.Jakarta : PT.Bumi Aksara. Habib Adjie, Akta Notaris untuk Perbankan Syariah, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017, h.14.

Djumhana, M. (2008). Asas-Asas Hukum Perbankan Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Erma Defiana P, Legas Status Of Kredit Bank Guarantee in Indonesia’s Legal Guarantee,Sriwijaya Law Review, Vol. 1 Issue 2, july 2017

Husni, H. F. (2009). Hukum Kebendaan Perdata (Hak-hak Yang Memberi Jaminan) Jilid 2. IND HILL CO, Jakarta.

JJM, Wuisman, dengan penyunting M. Hisyam, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Jilid I, FE UI, Jakarta, 1996.

Johannes Ibrahim,Cross Default & Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, PT.Refika Aditama, Bandung, 2004.

Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Laksanto Utomo, Aspek Hukum Kredit dan Perlindungan Konsumen, Alumni, Jakarta, 2011.

Lili Rasjidi dan Ira Thanuia Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Mariam Darus Badrulzaman,KUH PerdataBukuIIIHukumPerikatan Dengan Penjelasan (Bandung: Alumni, 2006).

Mariam Darus Badrulzaman, Menuju Hukum Perikatan Indonesia, Fakultas Hukum USU, Medan, 1986,

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.

M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Maju Mandar, Bandung, 1994.

Nugroho, T. (2018). Ekonomi Pancasila Warisan Pemikiran Mubyarto. UGM PRESS.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987,

Salim, H. S. (2004). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 87–88.

Salim. H.S, Hukum Kontrak (Dalam Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak), Sinar Grafika, Mataram, 2003.

Siti Ismiyati Jenie, Kredit Macet dan Penghapusanbukuannya Suatu Tinjauan Yuridis, Dalam Seri Kajian Fisckal Dan Moneter No 20, Bina Rena Parawara, Jakarta.

Salim H.S, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, (Jakarta:Sinar Grafika,2014.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000,

Soerjono Soekanto. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Sedarmayanti dan Syarifudin Hidayat, Metodologi Penelitian, (Bandung :CV. Mandar Maju, 2002),

Zainal Asikin, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.

Satrio, J. (2002). Hukum jaminan hak jaminan kebendaan Fidusia. Citra Aditya Bakti.

Solahuddin, S. H., & Solahuddin, S. H. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana & Perdata: KUHP, KUHAP & KUHPdt. VisiMedia.

Subekti, R. (1987). Hukum perjanjian. Intermasa.

Supramono, G. (2009). Perbankan dan masalah kredit: suatu tinjauan bidang yuridis. Rineka Cipta.

Didit Wardio dkk, Peran MPD terhadap Pengawasan Pelaksanaan Tugas Jabtan Notaris di Kabupaten Sleman, Jurnal Akta Vol 5 Nomor 1 Maret 2018




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v11i1.1640

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: