TUGAS DAN WEWENANG PPAT DALAM MEMBUAT AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN

Teuku Muhammad Hari, Febrian Febrian, Elmadiantini Elmadiantini

Abstract


Abstrak

Peminjaman dana pada lembaga pembiayaan merupakan alternatif yang dapat di tempuh oleh masyarakat yang membutuhkan, pinjaman dana dengan pengajuan jaminan hak tanggungan di dalamnya memberikan keuntungan timbal balik bagi masyarakat mapun pihak perbankan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Kewenangan PPAT dalam pembuatan akta pemberian hak tanggungan sebagai bukti pengikatan agunan kredit bagi perbankan, serta menjelaskan tanggungjawab hukum PPAT terhadap akta pemberian hak tanggungan yang dibuat dihadapannya sebagai jaminan kredit. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan berdasar undang-undang, karya ilmiah, buku-buku, jurnal yang berkaitan dengan tema penulisan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa tugas dan wewenang PPAT dalam membuat akta pemberian hak tanggungan di dahului dengan pembuatan akta perjanjian kredit, kemudian sebagai asccesoirnya maka di buatkanlah hak tanggungan sebagai jaminan pengikat untuk memberikan perlindungan hukum bagi pihak perbankan untuk menghindari kemungkinan terburuk apabila kreditur cidera janji. Setelah itu, PPAT akan membuatkan akta pemberian hak tanggungan dan surat kuasa membebankan hak tanggungan dan kemudian di daftarkan pada BPN. PPAT harus menjalankan tugas jabatannya dengan teliti dan hati-hati karena apabila tidak berlaku demikian maka bisa jadi perbuatannya tersebut berpotensi menjadi sumber permasalahan di kemudian hari dan dapat menjerat notaris dalam pusaran permasalahan. PPAT dapat di tuntut pemenuhan tanggung jawab berupa sanksi pidana, perdata maupun administrasi apabila terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kesalahan dan ataupun turut serta dalam melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang ada.

 

Kata Kunci: Akta Autentik; Kredit; Hak Tanggungan; PPAT

 

Abstract

Borrowing funds from financial institutions is an alternative that can be taken by people in need, loan funds with the application of mortgage guarantees in it provide mutual benefits for the community and the banking sector. The purpose of this study is to analyzing the authority of a PPAT in making a deed of granting mortgage rights as evidence of binding credit collateral for banks, as well as explaining the legal responsibilities of a PPAT for the deed of granting mortage made before him as credit guarantees. This research is a normative research using a law-based approach, scientific works, books, journals related to the theme of writing. This study uses primary, secondary and tertiary legal materials. The results of this study confirm that the duties and authority of a PPAT in making a deed of granting mortage are preceded by making a credit agreement deed, then as an accesoir then a mortgage is made as a binding guarantee to provide legal protection for banks to avoid the worst possibility if the creditor breaks his promise. After that, the PPAT will make a deed of granting mortage and a power of attorney for encumbering mortgages and then register them with BPN. PPAT must carry out their duties carefully and carefully because if this is not the case, then their actions could potentially become a source of problems in the future and can ensnare the PPAT in a vortex of problems. PPAT can be required to fulfill their responsibilities in the form of criminal, civil and administrative sanctions if they are legally and convincingly proven to have made mistakes and or participated in committing acts that are contrary to existing provisions.

 

Keywords: Authentic deed; Credit; Mortgage right; Land deed maker’s office


Keywords


Akta Autentik; Kredit; Hak Tanggungan; PPAT

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v11i1.1616

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: