KONSESI PELABUHAN BENTUK PENDELEGASIAN PENGELOLAAN KEPELABUHANAN KEPADA BADAN USAHA PELABUHAN
Abstract
Pembahasan difokuskan pada persoalan mekanisme perjanjian konsesi pelabuhan yang dilakukan antara pemerintah yang diwakili oleh Otoritas Pelabuhan (OP) dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), termasuk persoalan permasalahan wanprestasi yang mungkin terjadi pada saat pelaksanaan perjanjian konsesi pelabuhan. Metode yang digunakan adalah penelitian dokumentari dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dianalisis secara kualitatif, dan ditarik kesimpulan secara induktif. Perjanjian konsesi pelabuhan yang diberikan kepada BUP dalam bentuk Built Operate Transfer (BOT) kecuali untuk pelabuhan yang telah dibangun sebelum diberlakukannya Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menggunakan bentuk Built Operate Own (BOO). Setelah jangka waktu pelaksanaan konsesi pelabuhan berakhir, selanjutnya lahan dan fasilitas pelabuhan dikembalikan kepada negara dan akan dilelang ulang untuk menentukan BUP yang akan mengusahakannya. Mekanisme pemberian hak konsesi dari pemerintah kepada BUP memiliki persoalan yang cukup serius, hal ini terbukti dari 223 BUP hanya 10 BUP yang telah memiliki hak konsesi pelabuhan. Persoalan jangka waktu dan tarif konsesi menjadi kendala dalam praktik. Terobosan dengan membenahi sistem mekanisme perjanjian konsesi yang memperhatikan perimbangan hak dan kewajiban antara OP dengan BUP dapat dijadikan solusi dalam menambah jumlah pelimpahan hak konsesi pelabuhan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Bambang Sunggono. 2007. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bernard Arief Sidharta. 2001. Filsafat Ilmu Hukum. Bandung: Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Khatolik Parahyangan.
Budi Santoso. 2008. Aspek Hukum Pembiayaan Proyek Infrastruktur Model BOT (Build Operate Transfer). Solo: Genta Press.
Ciptadi dalam Rivki Maulana. “Aturan Konsesi Pelabuhan: 199 Izin BUP Terancam Gugur”, available from. https://koran.bisnis.com/read/20180315/450/749860/javascript, diakses 15 Juli 2019
John Maynard Keynes. 1997. The General Theory of Employment, Interest, and Money. Amherst: Promotheus Books.
Lexy. J. Moleong. 2000. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nur Syarifah dan Reghie Perdana, 2015, Hukum Perjanjian, Banten: Universitas Terbuka
Mubyarto. “Gagasan dan Metode Berpikir Tokoh-tokoh Besar Ekonomi dan Penerapannya Bagi Kemajuan Kemanusiaan”, Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Ilmu Ekonomi pada Fakultas Ekonomi UGM, Yogyakarta, 19 Maret 1979.
Mubyarto. 1993. Ekonomi Pancasila Gagasan dan Kemungkinan. Jakarta: LP3S.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.PM-15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.64 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan.
Sadono Sukirno. 1994. Pengantar Teori Mikroekonomi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali.
Sunaryati Hartono. 1994. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke 20. Bandung: Alumni.
Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Valerine J.L.Kerjhoff. 1997. Analisis Konten Dalam Penelitian Hukum: Suatu Telaah Awal. Era Hukum. 6 (2).
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v10i2.1571
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.