AKIBAT HUKUM TERHADAP AKTA NOTARIS YANG TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA HUKUM

Syifa Aisyah

Abstract


Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seperti melakukan penyuluhan ataun yang telah diatur oleh aturan yang berlaku. Namun, bagaimana akibat hukum terhadap akta notaris yang tidak sesuai dengan fakta hukumnya dimana salah satu pihak dapat dirugikan karenanya yaitu ketika notaris membuatkan akta PPJB namun yang seharusnya dibuat adalah akta hutang-piutang dan terdapat keberpihakkan notaris kepada salah satu pihak. Untuk menjawab permasalahan ini, penulis mempergunakan kajian hukum normatif. Penelitian hukum bertujuan untuk proses penemuan aturan, anggapan mengenai hukum untuk jawaban permasalahan ini. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan menggunakan undang-undang dan teori. Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa akibat hukum yang ditimbulkan apabila notaris membuat akta yang tidak sesuai fakta hukum dimana hanya keinginan salah satu pihak tanpa ada pemberian pemahaman kepada pihak lainnya dan tidak bertindak jujur, amanah dan saksama sesuai pasal 16 ayat 1 Undang –Undang Jabatan Notaris maka akta tersebut dapat dibatalkan. Tanggung jawab yang dilakukan notaris terhadap akta tersebut adalah secara perdata apabila merugikan salah satu pihak maka dapat dilakukan penuntutan, berdasarkan pidana apabila notaris melakukannya atas kerjasama ataupun dapat merugikan pihak lainnya maka dapat dikenakan Pasal 263, 264, 266 KUHP dan berdasarkan sanksi terhadap notaris pada aturan yang ada, dengan beberapa sanksi.


Keywords


Akta; Fakta; Hukum; Notaris

Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib. “Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No 30.” Tahun, 2004.

Alfiansyah, I Nyoman Nurjaya, Sihabudin. “Urgeny Binding Sale Agreement Deed Of Land That Made By Notary,”.” Jurnal Hukum, 2015, 7.

Anshori, Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum Dan Etika. UII Press, 2009.

Hadjon, Philipus dan M. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia (Introduction to the Indonesia Administrative Law). Gadjah Mada University Press, 1993.

Hidjaz, M Kamal. Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Pustaka Refleksi, 2010.

Hikmah, Umi Mamlu’ul. “Tanggung Jawab Notaris Dalam Membuat Perjanjian Simulasi Yang Berbentuk Akta Notaris Ditinjau Dari Hukum Perjanjian.” Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 2016.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (1847).

———. Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (1958).

Kie, Tan Thong. “Studi Notaris Dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta, PT.” Ichtiar Baru Van Hoeve, 2011.

Putri, Karina Prasetyo. “TANGGUNG JAWAB DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS PURNA BAKTI TERHADAP AKTA YANG PERNAH DIBUAT (Analisis Pasal 65 Dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris).” Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 2016.

R, Ibrahim. Peranan Strategi Pegawai Negeri Untuk Meweujudkan Pemerintah Yang Demokratis, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Fakultas Hukum UNUD. Bali: Universitas Udayana Press, 2005.

Ridwan, H R. “Hukum Administrasi Negara,” 2020.

Shidqi Noer Salsa, S H, and M Kn. Hukum Pengawasan Notaris Di Indonesia Dan Belanda. Prenada Media, 2020.

Sinaga, Herianto. “Tanggungjawab Werda Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya.” Premise Law Journal 6 (2015): 14062.

Sjaifurrachman, and Habib Adjie. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Mandar Maju, 2011.

“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris,” n.d.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v10i2.1439

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: