KEWAJIBAN MEDIASI SEBELUM GUGATAN GANTI RUGI PERDATA ATAS PELANGGARAN HAK CIPTA DI INDONESIA
Abstract
Copyright is the exclusive right of the creator that appears automatically based on declarative principles. As one part of Intellectual Property Rights which has the widest scope of protected objects, copyright plays a major role in the development of the creative economy in Indonesia. However, there are problems with copyright regulations in Indonesia, namely Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The problem in question is contained in Article 95 paragraph 1, the norm in that article is not appropriate because it is "regulating" (aanfullen) marked by the word "can" (dapay), while the norm in Article 95 paragraph 4 is "forced" (dwingen) marked by the word "must" (harus), the imbalance results in the non-binding of Alternative Dispute Resolution (ADR) and creates legal uncertainty for resolution of copyright disputes. Departing from this, this research purpose to determine appropriate efforts to solve the problem and the basis or supporting factors for these efforts. In addition to research purposes, this research also has uses consisting of theoretical and practical uses. Regarding the research method, the approach applied is normative juridical. Then the specification of this research is descriptive analytical. Regarding data, the collection technique applied is document study and the analytical method applied is normative qualitative. The results of this research, based on the principle of legal certainty, simple, quick, low-cost court principle, the legal theory of development, theories of the welfare state and the theory of economic analysis of law, the appropriate effort to overcome the problems in this research is to change the nature of norms in Article 95 Paragraph 1, by requiring mediation before filing a lawsuit for civil compensation in copyright disputes.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alfitri. “Ideologi Welfare State dalam Dasar Negara Indonesia: Analisis
Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional”. Jurnal Konstitusi 9, no. 3 (September 2012) : 454.
Akhyar, Sayed. “Efektivitas Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat,
dan Biaya Ringan Berkaitan dengan Yurisdiksi Pengadilan Negeri Sigli”. Syiah Kuala Law Journal 3, no. 3 (December 2019) : 393.
Amirulloh, Muhamad and Helitha Novianty Muchtar. Buku Ajar Hukum
Kekayaan Intelektual. Bandung: UNPAD Press, 2016.
Berita Satu. 2012. Pak Raden Curhat ke Dirjen HKI. Available from:
https://www.beritasatu.com/hiburan/44674/pak-raden-curhat-ke-dirjen-haki. [Accessed 31 July 2021].
Besant, Judith dkk. Talking Policy: How Social Policy in Made. Crows Nest: Allen and Unwin, 2016.
Budi, Henry Sulistyo. Perlindungan Hak-Hak Yang Berkaitan Dengan Hak
Cipta dan Permasalahannya. Makalah. Jakarta, 1997.
Effendi, Winda Roselina. “Konsep Welfare State di Indonesia”. Jurnal Trias Politika 1, no. 1 (April 2017) : 174.
Fakhirah, Efa Laela. “Mekanisme Small Claims Court dalam Mewujudkan
Tercapainya Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan”. MIMBAR HUKUM 25, no. 2 (June 2013) : 263.
Hadiyono, V. “Indonesia dalam Menjawab Konsep Negara Welfare State dan Tantangannya”. Jurnal Hukum Politik dan kekuasaan 1, no. 1 (August 2020) : 24.
Hapsari, Faiza Tiara. “Eksistensi Hak Moral dalam Hak Cipta di Indonesia”.
Masalah-Masalah Hukum (MMH) 41, no. 3 (July 2012) : 464.
Harjono, Dhaniswara K. Bahan Ajar Peranan Hukum Dalam Pembangunan
Ekonomi. Jakarta: UKI Press, 2021.
Ilham, Maya Hildawati. “Kajian Atas Asas Peradilan Cepat, Sederhana,
dan Biaya Ringan Terhadap Pemenuhan Hak Pencari Keadilan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 246 K/Pid/2017)”. Jurnal Verstek 7, no. 3 (December 2018) : 213.
Iskandar, Mizaj and Liza Agustina. “Penerapan Asas Peradilan Sederhana,
Cepat dan Biaya Ringan dalam Kumulasi Cerai Gugat dan Harta Bersama”. Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 1, no.1 (January-June 2019) : 247.
Julyano, Mario and Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”. Jurnal Crepido 01, no. 01 (July 2019) : 14.
Kranenburg, R. and Tk. B. Sabaroedin. Ilmu Negara Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1989.
Kumalawati, Hendri Sita Ambar. “Mediasi Sebagai Penyelesaian Sengketa Untuk Pembajakan Hak Cipta di Indonesia”.n Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 9, No. 2 (September 2021) : 188.
Kurniawaty, Yuniar. “Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Kekayaan Intelektual (Alternative Dispute Resolution On Intellectual Property Dispute)”. Jurnal Legislasi 14, no. 02 (June 2017) : 163-170.
Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan
(Kumpulan Karya Tulis). Bandung: Penerbit Alumni, 2002.
Manan, Bagir. Politik Perundang-Undangan Dalam Rangka Liberalisasi
Perekonomian. Bandar Lampung: FH UNILA, 1996.
Matutu, Mustamin Daeng. Selayang Pandang (Tentang) Perkembangan
Tipe-Tipe Negara Modern. Orasi ilmiah. Ujung Pandang: FH UNHAS, 1972.
Mertokusumo, Sudikno. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra
Aditya Bakti, 1993.
Mu’adi, Sholih. Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Perkebunan Dengan cara Litigasi Dan Nonlitigasi. Jakarta: Prestasi Pustakarya, 2010.
Muhammad, Abdulkadir. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual,
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Nurhakim, Lukman Ilman and Anita Afriana. “Penyelesaian Sengketa E-Insurance Melalui Mekanisme Small Claims Court Dihubungkan dengan E-Litigation Demi Terwujudnya Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan”. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE : Kajian Ilmiah Hukum 5, no. 1 (May 2020) : 20.
Posner, Richard. Economics Analysis of Law. Boston: Little, Brown, and Company, 1973.
Purnomo, Rochmat Aldy. Ekonomi Kreatif Pilar Pembangunan Indonesia.
Surakarta: Ziyad Visi Media, 2016.
Putri, Kania Dewi Andhika and Ridwan Arifin. “Tinjauan Teoritis Keadilan
dan Kepastian dalam Hukum di Indonesia”. MIMBAR YUSTISIA 2, no. 2 (June 2019) : 148.
Qur’ani, Hamalatul. 2019. Kolaborasi Penanganan Sengketa
Khusus HKI Melalui Arbitrase dan Mediasi. Available from: https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5d8033fee0987/kolaborasi-penanganan-sengketa-khusus-hki-melalui-arbitrase-dan-mediasi/?page=1. [Accessed 30 July 2021]
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Rakhmat, Muhamad. “Refleksi Terhadap Teori Hukum Satjipto, Mochtar Kusumaatmadja dan Romli Atmasasmita”. Jurnal Al-Akhbar 5, no. 2 (December 2013) : 45.
Ramli, Ahmad. The Rise of Digital Economy Intellectual Property, Telco’s &
Cyberlaw. Webinar. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2020.
Renaldi, Ivan and Adi Sulistyono. “Optimalisasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri (Studi Industri Mebel dan Kerajinan Kabupaten Jepara)”. Privat Law 6, no. 1 (January-June 2018) : 156.
Riwanto, Agus. Politik Hukum Negara Kesejahteraan Infonesia Pasca Reformasi. Sukoharjo: Oase Pustaka, 2018.
Shidarta. Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan.
Jakarta: Penerbit CV Utomo, 2006.
Sihotang, Nia Sari. (2016). “Penerapan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman”. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum III, no. 2 (October 2016) : 12.
Sudjana. “Efektivitas dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa Kekayaan
Intelektual Melalui Arbitrase dan Mediasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999”. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 2, no.1 (July 2018) : 82.
Sudjana. “Makna Mediasi Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta”. Veritas et Justitia 7, no. 1 (June 2021) : 107.
Sudjana. “Pembatasan Perlindungan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta)
Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”. Jurnal Penelitian HAM 10, no. 1
(July 2019) : 73.
Sugianto, Fajar. Economic Analysis of Law: Seri Analisis Ke-Ekonomian tentang Hukum, Seri Kesatu, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.
Suhardin, Yohanes. “Peranan Negara Dan Hukum Dalam Memberantas
Kemiskinan Dengan Mewujudkan Kesejahteraan Umum”. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-42, no.3 (July-September 2012) : 303.
Sukardi. “Penerapan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Dalam
Pemeriksaan Perkara Pidana Penipuan di Pengadilan Negeri Pontianak”. Jurnal Hukum Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum Untan 1, no.1 (November 2012) : 21.
Sukolegowo, Pramono. “Efektifitas Sistem Peradilan Sederhana, Cepat,
dan Biaya Ringan di Lingkungan Peradilan Umum”. Dinamika Hukum 8, no. 1 (January 2008) : 28.
Supramono, Gatot. Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Syarif, Afif. Penegakan Hukum Lingkungan Bidang Usaha Pertambangan
Batu Bara di Provinsi Jambi. Disertasi. Padang : Universitas Andalas, 2017.
Usman, Atang Hermawan. “Kesadaran Hukum Masyarakat dan
Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia”. Jurnal Wawasan Hukum 30, no. 1 (February 2014) : 43.
Wiryawan, I Wayan and I Ketut Artadi. Penyelesaian Sengketa Di Luar
Pengadilan: Keterampilan Nonlitigasi Aparat Hukum. Denpasar: Udayana
Press, 2017.
Yasa, Ade Hendra and A. A. Ketut Sukranatha. “Upaya Hukum Penyelesaian
Sengketa Karya Cipta Musik”. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Kertha Semaya 4, no. 3 (February 2016) : 3.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v10i2.1432
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.