PENERAPAN ASAS IN DUBIO PRO REO PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM PERKARA PIDANA
Abstract
Untuk memutus perkara pidana diperlukan dua kriteria yang harus dipenuhi, yaitu didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti, dan hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwalah yang melakukan tindak pidana. Dalam hal hakim tidak memperoleh keyakinan, hakim wajib memberikan putusan yang menguntungkan terdakwa (in dubio pro reo). Namun, pada praktiknya asas ini seringkali tidak diimplementasikan. Sebagai contoh dalam putusan Pengadilan Negeri Sambas No.201/Pid.B/2009/PN.SBS. yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Pontianak No.55/Pid/2010/PT.PTK namun dianulir oleh Mahkamah Agung dengan Putusan No.1531 K/Pid.Sus/2010. Oleh sebab itu fokus permasalahannya adalah bagaimanakah urgensi asas in dubio pro reo dalam hukum acara pidana di Indonesia dan bagaimanakah penerapan asas in dubio pro reo dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan logika berfikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi asas in dubio pro reo dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah untuk menghindarkan salah pemidanaan karena jika terjadi salah pemidanaan sama halnya dengan menghilangkan hak asasi manusia yaitu hak kemerdekaan dan hak untuk hidup. Penerapan asas in dubio pro reo pada putusan No.1531 K/Pid.Sus/2010 telah diterapkan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah melalui logika hukum terkait dengan keterangan saksi yang tidak kompeten.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v10i1.1189
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.