KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA SERTIPIKAT GANDA
Abstract
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan dalam era Pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak saja berdampak positif tetapi juga dapat menimbulkan berbagai persoalan, salah satunya adalah terbitnya sertipikat ganda atas suatu bidang tanah. Sertipikat Ganda ini menimbulkan ketidakpastian hukum atas kepemilikan bidang tanah, yang dapat merugikan masyarakat. Dalam hal mencari keadilan, apakah upaya yang dapat ditempuh oleh masyarakat yang mengalami kerugian akibat diterbitkannya sertipikat ganda tersebut ?. Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Sertipikat Ganda setelah pihak yang merasa dirugikan menempuh upaya administratif terlebih dahulu. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan absolut, dikarenakan sertipikat merupakan KTUN yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. Karena itu, jika ada warga masyarakat yang merasa dirugikan akibat terbitnya sertipikat ganda, maka dapat menempuh upaya administratif terlebih dahulu berupa: Upaya Keberatan dan Banding Administratif. Upaya Keberatan diajukan kepada Pejabat Pemerintah yang menerbitkan sertipikat tersebut, sedangkan Upaya Banding Administratif diajukan kepada atasan dari Pejabat Pemerintahan yang menerbitkan sertipikat tersebut. Jika masyarakat belum mendapatkan penyelesaian yang adil dapat mengajukan gugatan tertulis ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam tenggang waktu yang dihitung 90 hari kerja sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh Warga Masyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi Pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administratif tersebut, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP No. 6 Tahun 2018.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A’an Efendi dan Freddy Poernomo, Hukum Administrasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2017
R. Subekti, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita, 1987
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014
R. Wiyono, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Edisi Kedua), Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata USaha Negara (Edisi Revisi), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administratif Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v10i1.1172
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.