POLITIK HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DENGAN CALON TUNGGAL
Abstract
Penelitian ini berangkat dari kekosongan norma hukum mengenai sengekta pemilihan kepala daerah yang diikuti oleh pasnagan calon tunggal. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan sengekta pilkada dengan calon tunggal dan bagaimanakah politik hukum pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, sedangkan teknis analisis yang digunanakn adalah analisis yuridis kualitatif. Dari pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa UU No. 10 Tahun 2016, tidak mengatur dalam pasal secara khusus megenai sengketa pilkada yang hanya dikutui oleh pasangan calon tunggal. Artinya bahwa untuk teknis sengketa pilkada, jika terjadi sengketa pilkada yang hanya diikuti oleh calon tunggal prosedur dan tata cara yang digunakan sama saja dengan prosedur dan tata cara yang digunakan oleh pemilihan kepala daerah yang digunakan dalam pemilihan kepala daerah pada umumnya. Kekosongan hukum pengaturan sengekta pilkada yang diikuti calon tunggal dapat menimbulkan persoalan hukum lebih jauh jika terjadi sengketa pilkada. Persoalan hukum yang timbul misalnya terkait dengan siapakah pihak yang akan mewakili kotak kosong dalam berperkara jika terjadi sengketa pilkada. Arah politik hukum pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal adalah untuk menjamin tetap terjaganya kedaulatan rakyat. Sebagaimana diamantakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat maka Pemilihan Kepala Daerah haruslah menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat. Agar tidak terjadi kekosongan hukum yang mengancam hak rakyat selaku pemegang kedaulatan, baik hak untuk dipilih maupun hak untuk memilih.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Latif dkk. Politik Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Bagus Anwar Hidayatullah. “Politik Hukum Sistem Pemilu Legislatif Dan Presiden Tahun 2009 Dan 2014 Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 21, no. 4 (2014): 564.
———. “Politik Hukum Sistem Pemilu Legislatif Dan Presiden Tahun 2009 Dan 2014 Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 21, no. 4 (2014): 564.
Dieter Nohlen. “Voting Rights 1995, The Encyclopedia of Democracy in Congressional Quarterly Inc.” Seymour Martin Lipset (Ed.) IV (1995).
Djayadi Hanan. “Calon Tunggal, Kaderisasi Dan Kolusi Partai.” Suara Pakar, Majalah Suara KPU Juli-Agust, no. 4 (2015): 18.
Dkk, Hendra. Filsafat Demokrasi. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2006.
E. Utrecht. Pengantar Dalam Hukum Indonesia,1960, Hlm. 74. Jakarta: Penerbitan Universitas, 1960.
Firdaus. “Penyelesaian Sengketa Pemilu Sebagai Upaya Memulihkan Kepercayaan Dan Memperkuat Legitimasi Pemerintahan Demokrasi.” Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2014): 209.
Hardiyanto dkk. “Pemilihan Umum Kepala Daerah Periode 20015/2020 (Studi Politik Hukum Calon Tunggal).” Jurnal Varia Justicia 12, no. 1 (2016): 213-214.
Hasyim Asyari. “Pendaftaran Pemilih Di Indonesia, Makalah Seminar Internasional “Membangun Sistem Pendaftaran Pemilih Yang Menjamin Hak Pilih Rakyat: Pengalaman Indonesia Dan Internasional,” 2011, 1.
Ida Puspa Jaya Miha. “Urgensi Penyelesaian Sengketa Pilkada Oleh Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Magister Hukum Udayana 4, no. 3 (2015): 461.
Janedjri, Gaffar. Politik Hukum Pemilu. Jakarta: Konstitusi Press, 2012.
Joko Widarto. “Konstitusionalitas Keweanngan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah.” Lex Jurnalica Universitas Esa Unggul 11, no. 2 (2014): 2.
Lutfi, Mustafa. Gagasan Perluasan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi, Yogyakarta: UII Press, 2010, Hlm. 115. Yogyakarta: UII Press, 2010.
Mahfud MD. Dasar Dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Hlm. 127. Jakarta: Rineka Cipta, 2001.
———. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi Jakarta. Pustaka LP3S Indonesia, 2007.
———. Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Mustafa Lutfi. Hukum Sengketa Pemilukada Di Indonesia, Gagasan Perluasan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: UII Press, 2010.
Ni’matul Huda. Dinamika Ketatanegaraan Indonesia Dalam PutusanMahkamahKonstitusi. Yogyakarta: FH UII Press, 2011.
Wantu, Fence M. “Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata.” Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 3 (2012): 480.
Widayati. “Tinjuan Konstitusional Terhadap Pemilihan Umum Kepala Daerah Fakultas HukumSemarang.” Jurnal Hukum Universitas Islam Sultan Agung 5, no. 2 (2010): 7.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v10i1.1124
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.