PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT PENDIDIK DI MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Pandemi virus corona sudah 1 tahun masuk ke Indonesia. Meski risikonya terhadap stabilitas industri perbankan tampak dapat dikelola dengan baik, tetapi kinerja positif masih belum kunjung dapat ditorehkan. Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan untuk menyimpan dana-dana yang dimilikinya. Bank sebagai lembaga intermediasi, dimana selain menghimoun dana masyarakat, bank juga menyalurkan dana tersebut. Lembaga perbankan saat ini semakin berinovasi dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya, salah satunya adalah memberikan fasilitas kredit dengan jaminan berupa sertifikat pendidik yang diberikan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Jenis kredit ini tidak luput dari adanya risiko-risiko yang ada dikarenakan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dengan baik. Undang-Undang Perbankan dan POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BPR menyatakan bahwa penerapan menajemen risiko merupakan salah satu upaya dalam penerapan prinsip kehati-hatian yang ada pada bank sehingga harus dilaksanakan seefektif mungkin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan manajemen risiko dalam pemberian kredit dengan jaminan sertifikat pendidik oleh BPR. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis menggunakan data dan teori-teori yang berkaitan dengan pelaksanaan perbankan, dengan pendekatan yuridis normatif. BPR belum menerapkan manajemen risiko sebagai bentuk pelaksanaan prinsip kehati-hatian pada kegiatan pemberian kredit dengan jaminan sertifikat pendidik secara komprehensif, apabila pada pelaksanaanya dikemudian hari menimbulkan kredit macet. BPR sebagai sebuah lembaga perbankan perlu membuat SOP tentang prosedur pelaksanaan manajemen risiko itu sendiri dan membentuk komite manajemen risiko dan satuan Kerja Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) POJK Penerapan Manajemen Risiko bagi BPR.
Keywords
Prinsip Kehati-Hatian, Kredit, Manajemen Risiko, Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v10i1.1091
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Repertorium has been indexed by:
Repertorium Member of :