PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LAYANAN TRANSAKSI FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING DI INDONESIA

Authors

  • Nurul Laylan Hsb Jambi University

DOI:

https://doi.org/10.28946/sjpl.v1i2.4652

Abstract

AbstrakPerkembangan signifikan pada industri finansial technology peer to peer lending yang menarik minat bagi banyak investor dalam mendanai suatu proyek untuk berinvestasi dalam fintech tersebut. Pelaksanaan pendanaan dari layanan fintech peer to peer lending tersebut menimbulkan rawannya aksi kejahatan online sehingga menyebabkan kerugian bagi pengguna termasuk investor. Artikel ini akan menganalisis upaya perlindungan hukum yang saat ini diberlakukan dalam hukum Indonesia guna melindungi investor di platform peer topeer lending apalagi menghadapi situasi yang merugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif berupa sistem dan norma, kaidah perundang-undangan, perjanjian, dan putusan pengadilan. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap investor di platform fintech peer to peer lending diatur dalam POJK No. 77/POJK.01/2016. Pelaku usaha fintech perlu menerapkan adanya upaya-upaya preventif sebagai tanggung jawab hukum bagi keamanan penggunanya. Perlindungan harus dilakukan sesuai regulasi, jelas, stabilitas, dan perlindungan konsumen dalam industri pinjaman online.

References

Departemen Perlindungan Konsumen OJK, “Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen Pada Fintech, (Jakarta: Departemen Perlindungan Konsumen), (2017) ,cet.1

Abdul Halim Barkatullah, Hak-Hak Konsumen, Bandung: Nusa Media, (2010)

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana (2011)

Titon Slamet Kurnia dkk, Pendidikan Hukum, Ilmu Hukum dan Penelitian Hukum Di Indonesia:Sebuah Reorientasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, (2013)

Sutedi Adrian, Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Bogor: Ghalia Indonesia, (2008)

Basrowi, “AnalisisAspek dan Upaya Perlindungan Konsumen Fintech Syariahâ€, Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, Volume VI, No.2, (Juni 2019)

Baihaqi Jadzil, ‘Financial Technology Peer-To-Peer Lending Berbasis Syariah Di Indonesia’, Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, 1.2 (2018)

Fauzan Raka, “Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Financial Technology P2P Lending dalam Kegiatan Penagihan Pinjaman Uang yang Melanggar Asas Perlindungan Konsumen Dikaitkan dengan Hukum Perlindungan Konsumen", Jurnal ilmu hukum kenotariatan fakultas hukum Unpad. Vol. 2 No. 2. (2019)

Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, “Implementation of Criminal Case Trials Through a Teleconference by Prosecutors with a Progressive Legal Approachâ€, Journal of Morality and Legal Culture (JMCL), 1.2 (2020)

Nabila Dinda , Royson Jordany, Vivian, “Perlindungan Hukum Terhadap Investor di Platform Fintech peer to Peer Lending yang Mengalami Gagal Bayarâ€, Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan. Vol. 2 No. 10 (2024)

Nur Afifah Aminuddin, “Legislasi Perlindungan Hukum Terhadap Fenomena Financial Technology Peer to Peer Lending di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 9 No. 1 (2021)

Ratna Hartanto dan Juliyani P. Ramli, “Hubungan Hukum Para Pihak dalam Peer to Peer Lendingâ€, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 25, No. 2, (2018)

Recca Ayu Hapsari, Rahman, Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Masyarakat yang Melakukan Fintech Peer to Peer Lending Atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Dalam Sebuat Aplikasi Pinjaman Online (Julo) Studi Penelitian: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Case Law Jurnal, Vol 3 No. 1 (Januari: 2022),

Sri Redjeki Hartono, “Prespektif Hukum Bisnis Pada Era Teknologiâ€, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 1. No. 12,( 2018)

Tjandra Antoni, “Kekosongan Norma Penentuan Bunga Pinjaman Financial Technology Peer to Peer Lendingâ€, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 3.1 (2020)

Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

CNN Inodnesia, “Bisnis Pinjol Mulai Kering Karena Coronaâ€, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200415165523-78-493871/bisnis-pinjol-mulai-kering-karena-corona, diakses pada tanggal 10 Maret 2024.

Downloads

Additional Files

Published

2024-10-31

How to Cite

Hsb, N. L. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LAYANAN TRANSAKSI FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING DI INDONESIA. Sriwijaya Journal of Private Law, 1(2), 175–185. https://doi.org/10.28946/sjpl.v1i2.4652

Issue

Section

Articles