RATIO DECIDENDI PUTUSAN HAKIM PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA TIDAK ADA IZIN POLIGAMI
DOI:
https://doi.org/10.28946/sjpl.v1i1.3580Abstract
Penelitian tentang Ratio Decidendi Putusan Hakim Pembatalan Perkawinan Akibat Tidak ada Izin Poligami dalam putusan Nomor. 753/Pdt.G/2010/PA.Tgr)â€. Salah satu poligami yang dilakukan secara tidak sesuai mengakibatkan batalnya perkawinan poligami. Hal ini diatur dalam Undang-undang tentang Perkawinan yang menjelaskan bahwa “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinanâ€. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertimbangan hukum dari hakim yang telah mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan dalam putusan tersebut serta bagaimana Akibat Hukum di Pengadilan Agama sebagaimana dalam Putusan Nomor 753/Pdt.G/2010/PA.Tgr. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa, sesuai dengan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, bahwa salah satu alasan pembatalan perkawinan adalah ketika seeorang suami melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama maka dapat dilakukannya pembatalan perkawinan dan Akibat hukumnya pada kelahiran anak yang sah, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Diharapkan sebelum melangsungkan perkawinan sebaiknya para pihak harus memperhatikan syarat-syarat yang diatur dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.References
Buku :
Abdullah Gofar, 2017, Taroman Pasyah, Hukum Acara Peradilan Agama, Palembang:Noer fikri.
H. Chatib Rasyid dan Syaifuddin, 2009, Hukum Acara Hukum dalam Teori dan Praktik pada Peradilan Agama, Makassar: Perpustakaan Fakultas Hukum Unhas.
Muhammad Syaifuddin.(2012). Pluralitas Hukum Perceraian, (Malang: Tunggal Mandiri Publishing)
Sri Turatmiyah dkk, 2019, Hukum Perkawinan Indonesia.UPT Penerbit dan Percetakan: Kampus Unsri Palembang.
Sudikno Mertokusumo,2009, Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta:Liberty Yogyakarta.
Supardi Mursalim, 2007, Menolak Poligami Studi tentang Undang Undang Perkawinan dan Hukum Islam, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Somieyati, 2006, Hukum Perkawinan dan Undang-Undang Perkawinan, Jogyakarta: Liberty.
Wiryono Prodjodikoro, 1991, Hukum Perkawinan Indonesia, Cetakan ke-6, Bandung: Sumur Bandung.
Zainudin Ali, 2007, Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: PT Sinar Grafika.
Jurnal :
Apriliah, M., 2017, Pembatalan perkawinan (fasakh) dengan alasan poligami tanpa izin ditinjau dari perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia: Studi Putusan MA nomor 385K/AG/2009 (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).
Ardhian, Reza Fitra, Satrio Anugrah, and Setyawan Bima, 2015, "Poligami dalam hukum islam dan hukum positif indonesia serta urgensi pemberian izin poligami di pengadilan agama." Jurnal Privat Law Vol. 3 No. 2.
Immanuel Christophel Liwe, 2014, Kewenangan Hakim Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Pidana Yang Diajukan Ke Pengadilan, Jurnal Lex Crimen Vol. 3 No. 1.
Makka, M. M., & Ratundelang, T. F. 2022, Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Dan Dampaknya Terhadap Keluarga. Jurnal Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, Vol. 2 No. 1.
Notoprayitno, Maya I., 2013, â€Suaka dan Hukum Pengungsi Internasionalâ€. Jurnal Cita Hukum. Vol. 1. No. 1.
Putu Trisna Witariyani, 2021, Akibat Hukum Perjanjian Kavin Terhadap Pihat Keasi Hukum, Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 2 No. 1.
Rizkal, R. 2019, Poligami Tanpa Izin Isteri Dalam Perspektif Hukum: Bentuk Kekerasan Psikis Terhadap Isteri. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, Vol. 22 No.1.
Susanto, S. , 2019, Proses Penyelesaian Perkara Pembatalan Perkawinan Karena Tidak Adanya Izin Poligami. Sol Justicia, Vol.2. No. 2.
Sri Turatmiyah, M. Syaifuddin, and Arfianna Novera. 2015, "Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Pengadilan Agama Sumatera Selatan." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 22 No.1.
Tami Rusli, 2013, Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lampung: Pranata Hukum Vol.8 No. 2.
Umam, A. K. , 2017, Pembatalan perkawinan karena tidak adanya izin poligami dalam perspektif hukum Islam (studi Putusan Nomor 461/Pdt. G/2016/PA Mks) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Please note that the journal has changed its copyright policy. From vol. 1, 2023 onwards, the author will retain the copyright if the article is accepted for publication.