SINKRONISASI PENGATURAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN KEHUTANAN DI DAERAH (Studi Penerapan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Pasal 66 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan)
DOI:
https://doi.org/10.28946/lexl.v2i2.819Abstract
Penelitian tesis ini membahas tentang sinkronisasi kewenangan Pmerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kehutanan di daerah (Studi Penerapan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah) Juncto Pasal 66 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan)).Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pengaturan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kehutanan di daerah terjadi dualisme norma dikarenakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Kehutanan menyatakan Pemerintah menyerahkan sebagian kewenangan kepada Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan kehutanan dalam rangka pengembangan otonomi daerah, sedangkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemerintahan Daerah merumuskan bahwa kewenangan penyelenggaraan hutan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota hanya berwenang mengelola Taman Hutan Raya. Dampak terhadap perbedaan tersebut adalah : terhadap struktur kelembagaan, Gubernur, Bupati/Walikota harus berkoordinasi dengan DPRD dan kementerian/lembaga terkait yang membidangi urusan pemerintahan konkuren meliputi bidang kehutanan, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri; terhadap hubungan antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi, apabila tidak cermat dan tidak memperhatikan asas keadilan dan pemerataan dalampengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kehutanan yang secara kewilayahan pada umumnya berada pada wilayah kabupaten/kota, bukan provinsi, maka berpotensi timbulnya sentimen kedaerahan yang berlebihan dan terjadi konflik kepentingan; dan terhadap peraturan perundang-undangan, adalah terdapat dilema dasar peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan pemerintah mana yang berwenang dalam penyelenggaraan kehutanan di daerah, mana yang specialis mana yang generalis. Sinkronisasi dilakukan dengan dua cara, pertama, sinkronisasi vertikal melalui permohonan judicial review Pasal 14 UU Pemerintahan Daerah terhadap Pasal 18 ayat (2) UUD 1945. Kedua, sinkronisasi horizontal antara ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah, melalui pembentukan peraturan pelaksana misalnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pendelegasian Pemerintah Pusat (Presiden) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota) terkait distribusi urusan kehutanan otoritet dan operasional dengan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.References
Buku
Ali, Achmad. 2009. “Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) : Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence)â€. Kencana, Jakarta
Budiarjo, Miriam.1998. “Dasar-Dasar Ilmu Politikâ€. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Fay, Chip dan Martua Sira. 2004. “Kerangka Hukum Negara dalam Mengatur Agraria dan Kehutanan Indonesia : Mempertanyakan Sistem Ganda Kewenangan atas Penguasaan Tanahâ€. World Agroforestry Center, Bogor
Haris, Syamsuddin. 2004. “Desentralisasi Dan Otonomi Daerah Naskah Akademik Dan RUU Usulan LIPIâ€, LIPI Press, Jakarta
Indroharto.1994. “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baikâ€. Citra Aditya Bakti, Bandung
Muslimin, Amrah. 1996. “Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerahâ€. Alumni, Bandung
Ni’Matul Huda. 2014. “Hukum Tata Negara Indonesiaâ€. Rajawali Press, Jakarta
Rato, Dominikus. 2010. “Filsafat Hukum Mencari : Memahami Hukumâ€. Laksbang Pressindo, Yogyakarta
Soejito, Irawan. 1990.“Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerahâ€, Rineka Cipta, Jakarta
Sukriono, Didik. 2013. “Hukum Konstitusi dan Konsep Otonomiâ€. Setara Press, Malang
Thalib, Abdul Rasyid. 2006. “Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesiaâ€. Citra Aditya Bakti, Bandung
Usmawadi. 1992. “Materi Pendidikan dan Kemahiran Hukumâ€. Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang
Widjaja, H.A.W. 2002. “Otonomi Daerah dan Daerah Otonomâ€. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Jurnal
Arnita. “Pengelolaan Hutan Dalam Rangka Otonomi Daerah oleh Pemerintah Aceh Utaraâ€, Kanun Jurnal Ilmu Hukum. No. 59 April. 2013. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Aceh
Kambey, Steven Yohanes. “Pembagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan (Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotaâ€, Jurnal Hukum, Vol. 3 No. 4, Januari 2015, Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Tadulako Palu
Perdana, Reghi. “Implikasi Perubahan Pembagian Urusan pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahâ€, Jurnal Hukum, Vol. 3 No. 1, 2006, Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta
Prabowo, Canggih. “Pembagian Kewenangan Pemanfaatan Pemanfaatan Hutanâ€, Jurnal Wacana, Vol. 2 No. 2, April 2016, Konsorsium Pembaruan Agraria, Jakarta
Surya Chandra, “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah PT. Bank Mandiri (Persero) TBK Sebagai Pengguna Fasilitas Layanan Mandiri Onlineâ€, Jurnal Lex Lata, Vol. 1, No. 2, 2019, EISSN : 2657-0343, Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Palembang
Syafrudin, Ateng. “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawabâ€, Jurnal Pro Justisia, Edisi IV, 2000, Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung
Wibowo, Gatot Dwi Hendro. “Sinkronisasi Kewenangan Penyelenggaraan Urusan di Bidang Kehutananâ€, Jurnal Perspektif Hukum, Vol. IX, No. 4, Oktober 2004, Fakultas Hukum Universitas Mataram
Skripsi, Tesis, dan Disertasi
.
Dwiky, Adam. 2016. “Tinjauan Yuridis Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Bidang Kehutananâ€. Tesis. Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar
Setiawan, Rizky. “Implikasi Perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Terhadap Kewenangan Tata Kelola Kehutanan Oleh Pemerintahan Daerah di Indonesiaâ€. Tesis. Fakulas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Riau
Yani, Rahma. 2017. “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Hutan di kawasan Hutan Lindung Kasituwu Kabupaten Luwu Timurâ€. Tesis. Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
Internet
Dewan Perwakilan Rakyat RI. 2016. “Profil Perkara Nomor Perkara 70/PUU-XII/2014â€. Dikutip pada laman website : http://www.dpr.go.id/jdih/perkara/id/442/id_perkara/713. Diakses pada tanggal 5 Juli 2019, pukul 10.00 WIB.
Hamdan Zoelva (Ketua Mahkamah Konstitusi RI). 2014. “Dianggap Mewakili Daerah Gugatan APKASI Kandasâ€. Dikutip pada laman website : https:// www.hukumonline.com/berita/ baca/ lt545b4f866d758/dianggap-mewakili-daerah--gugatan-apkasi-kandas/. Diakses pada tanggal 5 Juli 2019, pukul 10.00 WIB.
Anonim. Tanpa tahun. “Pemerintah Daerah di Indonesiaâ€. Dikutip pada laman website : https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah_daerah_di_Indonesia. Diakses pada 1 Mei 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dengan mengirimkan naskah ke editor atau penerbit Anda dianggap telah memberikan izin untuk menerbitkan naskah.