PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK ATAS PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN KREDIT OLEH PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.28946/lexl.v5i3.2533Abstract
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 117/Pdt.G/2020/PN.PLG, Hakim kurang memberikan keadilan yang berimbang bagi bank mengingat sebagai kreditur telah mengalami kerugian akibat adanya tindakan wanprestasi dari debitur. Pembatalan akta perjanjian kredit juga memberi dampak bagi kinerja bank. Adapun bentuk perlindungan hukum bagi bank yang akta perjanjian kreditnya dibatalkan oleh Pengadilan adalah dengan menggunakan perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1451 dan Pasal 1452 KUHPer.References
Daftar Pustaka
Djoni S Gozali dan Rahmadi Usman, 2010, Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika.
Hermansyah, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Johannes Ibrahim, 2013, Prinsip Kehati-hatian Dalam Konsistensi Penerbitan Kebijakan PPAP, Jakarta: Refika Aditama.
Joni Emirzon, 2003, Hukum Bisnis Indonesia, Palembang: PT Prenhalindo.
Neni Sri Imaniyati, 2010, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama.
Rachmadi Usman, 2001, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Subekti, 1987, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.
Sutan Remy Sjahdeini, 2009, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank Indonesia, Jakarta: Grafiti.
Uswatun Hasanah, 2016, Hukum Perbankan, Malang; Setara Press.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Dengan mengirimkan naskah ke editor atau penerbit Anda dianggap telah memberikan izin untuk menerbitkan naskah.