TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN AGEN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN USAHA MILIK NEGARA

Authors

  • Serli selii

DOI:

https://doi.org/10.28946/lexl.v3i2.1219

Abstract

 Abstrak : Kehadiran perusahaan agen dalam pengadaan barang dan jasa BUMN yang belum ada pengaturan hukum secara khusus mengenai perusahaan agen di Indonesia menimbulkan sebuah permasalahan. Untuk mengkaji permasalahan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang bertujuan menganalisis pengaturan terkait keberadaan perusahaan agen dalam pengadaan barang dan jasa BUMN. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan hukum antara perusahaan agen dengan produsen (prinsipal) dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara ialah sebagai penyedia barang dan jasa saja tidak diatur secara khusus dan terpisah terkait perusahaan agen dan produsen (prinsipal) sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Tanggung jawab hukum perusahaan agen dan produsen (prinsipal) atas terjadinya kerusakan barang/atau jasa yang menimbulkan kerugian terhadap badan usaha milik negara, dalam hal ini tanggung jawab berupa perbuatan melawan hukum sehingga ditinjau dari beberapa peraturan hukum maka produsen (prinsipal) yang akan bertanggung jawab atas kerusakan barang dan/jasa tersebut sepanjang agen tidak melakukan penyimpangan dalam batas-batas wewenang yang diberikan kepadanya. Kata Kunci: Agen; Barang dan Jasa; BUMN; Pengadaan; Prinsipal

Downloads

Published

2021-06-27

Issue

Section

Articles