PENYELESAIAN HUKUM TINDAK PIDANA FINANCIAL TECHNOLOGY SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA PINJAMAN DANA ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.28946/lexl.v3i2.1184Abstract
ABSTRAK: Lembaga Keuangan memegang peran penting dalam aktivitas bisnis pada zaman ini, hampir tidak ada aktvitas bisnis yang tidak membutuhkan jasa lembaga keuangan. Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan peran lembaga keuangan dalam aktivitas bisnis memicu lahirnya lembaga-lembaga keuangan non bank (LKNB) yang memberikan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat melalui sistem pembayaran angsuran. Kemajuan e-finance dan teknologi mobile untuk perusahaan keuangan, mendorong inovasi Financial technology. Ruang lingkup penyelenggaraan Fintech yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/12/PBI/ 2017 tentang Penyelenggaraan Fintech. Namun Undang-Undang ini tidak memberikan jaminan bagi konsumen pengguna pinjaman dana online, demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat sehingga mengakibatkan persoalan hukum yang timbul ketika terdapat permasalahan dalam praktek pinjaman online. Metode merupakan jalan atau cara yang ilmiah untuk mengetahui sesuatu dengan mengunakan cara-cara yang sistematis. Teknik penarikan kesimpulan secara deduktif, yakni proses pengambilan kesimpulan dari data-data yang bersifat umum ke data-data yang bersifat khusus. Kata Kunci: Lembaga Keuangan, Financial Technology, Konsumen.Downloads
Additional Files
Published
2021-06-27
Issue
Section
Articles
License
Dengan mengirimkan naskah ke editor atau penerbit Anda dianggap telah memberikan izin untuk menerbitkan naskah.