Can Judges Ignore Justifying and Forgiveness Reasons for Justice and Human Rights?
Abstract
In the criminal law system in Indonesia, there are two reasons why an individual suspected of having committed a crime must be released. These two reasons are justifying and forgiveness reasons. In practice, these two reasons are linked to the elimination of criminal acts based on legal justice and human rights. This article discusses the legal consequences when the judge rejects the justifying and forgiveness reasons that can eliminate the sentence. The method used in this research is normative juridical by analysing norms, principles and rules of law with a case approach. As a result, this research shows that judges in practice have the authority given by law to determine whether an action can be categorised as justifying and forgiveness reasons that eliminate punishment by referring to the principles and legal regulations for justice and human rights. However, when the judge ignores these two reasons due to considerations of lack of justice and respect for human rights, this practice can be carried out by the judge with the consequence that this decision will cause harm, suffering and misery for the accused. This article argues that to protect the public interest from wrong decisions is necessary to reform the Criminal Procedure Code (KUHAP) to provide objectivity, honesty, and justice that rely on legal principles and rules.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
Aminullah, Sakti, ‘Asas Strict Liability Dalam Tindak Pidana Narkotika’, Jurist-Diction, 1.2 (2018), 735.
Amiruddin, and Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2012).
Angkasa, Agus Raharjo dan, ‘Profesionalisme Polisi Dalam Penegakan Hukum’, Jurnal Dinamika, 11.3 (2011), 389.
Arto, Mukti, ‘Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan “Penerapan Penemuan Hukum, Ultra Petita & Ex Officio Hakim Secara Proporsional’, in Buku Kedua (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018), 303.
Ashworth, Andrew, Principles Of Criminal Law (New York: Oxford University Press).
Atmasasmita, Romli, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia Dan Penegakan Hukum (Bandung: Mandar Maju, 2001).
Bachtiar, Metode Penelitian Hukum (Pamulang: Umpam Press, 2018).
Bakhri, Syaiful, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan, Teori Dan Praktik Peradilan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015).
Brawijaya, Tim Kajian Amandemen Fakultas Hukum Universitas, Amandemen UUD 1945 Antara Teks Dan Konteks Dalam Negara Yang Sedang Berubah (Jakarta: Sinar Grafika, 2000).
Cicero, Marcus Tullius, ‘Tentang Hukum Dan Keadilan, No 1 Th. I, p. 7’, in Juniarso Ridwan Dan Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Layanan Publik (Bandung: Nuansa Cendikia, 2019).
Dasuki, Muhamad Ramdon, Teori Keadilan Sosial Al-Ghazali Dan John Rawls (Ciputat: Cinta Buku Media, 2015).
Dkk, Bernard L Tanya, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi (Yogyakarta: Genta Publishing, 2013).
Effendy, Marwan, Teori Hukum Dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan Dan Harmonisasi Hukum Pidana (Ciputat: Gaung Persada Press Group, 2014).
Erwin, Muhamad, Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum Dan Hukum Indonesia (Dalam Dimensi Ide Dan Aplikasi) (Jakarta: RadjaGrafindo Persada, 2016).
Esmi, Warassih P., Lembaga Prana Hukum Sebuah Telaah Sosiologis (Semarang: Suryandaru Utama, 2005).
Fadjar, Abdul Mukthie, Sejarah, Elemen Dan Tipe Negara Hukum (Malang: Malang: Setara Press, 2016).
Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia (Jakarta: Rineka Cipta, 2004).
Hamzani, Achmad Irwan, ‘Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya’, Jurnal Yustisia, 90 (2014), 140.
Harding, John, Reconciling Mediation With Criminal Justice, Dalam Galaway Burt, Criminal Law, Justice Administration, Mediation, ed. by Newbury Park (California, 1989).
Hartanti, Tindak Pidana Korupsi (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
Hayat, ‘Keadilan Sebagai Prinsip Negara Hukum: Tinjauan Teores Dalam Konsep Demokrasi’, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 2.2 (2015), 392.
Hufron, Pemberhentian Presiden Di Indonesia Antara Teori Dan Praktik (Yogyakarta: Laksbang Pressindo, dan Kantor Advokat “Hufron & Rubaie, 2018).
Husin, Kadri Husin, and Budi Rizki, Sistem Pradilan Pidana Di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).
Imron, Ali, ‘Peran Dan Kedudukan Empat Pilar Dalam Penegakan Hukum Hakim Jaksa Polisi Serta Advocat Dihubungkan Dengan Penegakan Hukum Pada Kasus Korupsi’, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 6.1 (2016), 93.
Jurdi, Fajlurrahman, Teori Negara Hukum (Malang: Setara Press, 2016).
Kartono, Kartini, Petologi Sosial, Jilid 1 (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).
Koesnardi, Moh, and Hermaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia (Jakarta: Pusat Studi HTN FH UI, 1983).
Kuffal, H.M.A, Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum (Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2004).
Kunarto, Etika Kepolisian (Jakarta: Cipta Manungal, 1997).
Lamintang, P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya, 1997).
Latukau, Fikry, ‘Kajian Progres Peranan Kepolisian Dalam Sistem Peradilan’, Jurnal Tahkim, XV.1 (2019), 2.
Manan, Abdul, Politik Hukum Studi Perbandingan Dalam Praktik Ketatanegaraan Islam Dan Sistem Hukum Barat (Jakarta: Prenadamedia Group, 2016).
Maramis, Frans, Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2016).
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2008).
Mike Molan, Duncan Bloy, Denis Lanser, Modern Criminal Law (London: Cavendish Publishing Limited, 2003).
Mufrohim, and Ratna Herawati, ‘Independensi Lembaga Kejaksaan Sebagai Legal Structure Didalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Di Indonesia’, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Program Studi Magister Ilmu Hukum, 2.3 (2002), 374.
Muladi, Hak Asasi Manusia: Hakikat, Konsep Dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum Dan Masyarakat (Bandung: Refika Aditama, 2009).
Mulyono, ‘Penegakan Hukum Pidana Dalam Sistem Peradilan Militer Di Indonesia’, in St. Laksanto Utomo Dan Lenny Nadriana, Penerapan Hukum Pidana Kini Dan Masa Mendatang (Yogyakarta: Genta Publishing, 2014), 128.
N, Nurstepy, and Apita, ‘Kepentingan Umum Dalam Mengenyampingkan Perkara Pidana Di Indonesia’, Lex Et Societatis, II.5 (2014), 79.
Negeri, Pengadilan, ‘Putusan Pengadilan Negeri No. 575/ Pid.B/ 2013/ PN. Kis’.
Notonegoro, Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila (Jakarta: Pancuran Tujuh).
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia (Bandung: Eresco, 1981).
Prodjohamidjojo, Mr. Martiman, Penjelasan Sistematis Tanya Jawab KUHAP (Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing, 2008).
Purba, Jonlar, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restoratif Justice (Jakarta: Jala Permata Aksara, 2017).
R, Suparmono, Kewenangan Hakim Dalam Memutus Perkara Di Luar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, 2014).
Ratu, Desy Rebecca, ‘Keadaan Terpaksa Sebagai Bagian Dari Daya Paksa Pasal 48 KUHP (Kajian Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 13 Pk/Pid.Sus/2014)’, Lex Crimen, IV.10 (2017), 50.
Saepullah, Harrys Pratama Teguh dan Usep, Teori Dan Praktik Hukum Acara Pidana Khusus (Bandung: Pustaka Setia, 2016).
Saleh, Roeslan, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana (Jakarta: Aksara Baru, 1988).
Samosir, P.A.F. Lamintang dan C.D, Hukum Pidana Indonesia (Bandung: Sinar Baru, 1983).
Silalahi, Ulber, Metode Penelitian Sosial (Bandung: Rafika Aditama, 2012).
Sjawie, Hasbullah F., Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi (Jakarta: Kencana, 2017).
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cet Kelima (Jakarta: Rajawali, 2004, 2004).
———, Pengantar Penelitian Hukum (Jakata: UI Press, 1984).
Subekti, R., Hukum Pembuktian (Jakarta: Pradnya Paramita, 2008).
Sudarsono, Kamus Hukum (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005).
Sudarto, Hukum Pidana (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1990).
Sudrajat, Juniarso Ridwan Dan Achmad Sodik, Hukum Administrasi Negara Dana Kebijakan Layanan Publik (Bandung: Nuansa Cendikia, 2019).
Suroso, Imam, Hukum Acara Pidana Karakteristik Penghentian Penyidikan Dan Implikasi Hukumnya (Yogyakarta: Laksbang, 2016).
Susanto, Anthoni F., Hukum Dari Consilence Menuju Paradigma Hukum Konstruktif-Transgresif (Bandung: PT. Refika Aditama, 2007).
Suteki, Desain Hukum Di Ruang Sosial (Yogyakarta: Thafa Media, 2013).
Suteki, Lilik Haryadi dan, ‘Implementasi Nilai Keadilan Sosial Oleh Hakim Dalam Perkara Lanjar Sriyanto Dari Perspektif Pancasila Dan Kode Etik Profesi Hakim’, Jurnal Law Reform, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, 13.2 (2017), 165.
———, ‘Implementasi Nilai Keadilan Sosial Oleh Hakim Dalam Perkara Lanjar Sriyanto Dari Perspektif Pancasila Dan Kode Etik Profesi Hakim’, Jurnal Law Reform, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, 13.2 (2017), 168.
Tirtaamidjaja, M.H., Pokok-Pokok Hukum Pidana (Jakarta: Fasco).
Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan (Malang: UMM Press, 2008).
Walker, Nigel, Sentencing in a Rational Society (London: Pelican Book, 1992).
William Lawrence Clark, William Lawrence Marshall, and Herschel Bouton Lazell, ‘A Treaties on the Law of Crimes’, 1996.
Wiryono Prodjodikoro, and Wiji Rahayu, ‘Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kriminologis Tentang Sebab-Sebab Terjadinya Pencabulan Dan Penegakan Hukumnya di Kabupaten Purbalingga)’ (Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman, 1986).
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/slrev.Vol6.Iss1.1054.pp122-142
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Sriwijaya Law Review (SLRev) ISSN: 2541-5298 | e-ISSN: 2541-6464 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.