Implementasi Rehabilitasi dan Reintegrasi Anak Pelaku Tindak Pidana Pada Lembaga Pembinaan Anak di Provinsi Sumatera Selatan

Wahyu Ernaningsih, Vera Novianti, Theta Murty

Abstract


Rehabilitasi dan reintegrasi merupakan bagian dari upaya untuk menjalankan amanah dari Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Upaya untuk memulihkan kembali kondisi anak agar tidak trauma dan menciptakan suasana kondusif pada saat memulangkan mereka pada keluarga atau lingkungannya melalui peningkatan kepercayaan diri si-anak dan penerimaan dengan baik oleh keluarga serta lingkungan masyarakat merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan rehabilitasi dan reintegrasi. Pada saat anak melakukan suatu tindak pidana dan dia diputuskan bersalah serta harus menjalani hukuman, maka anak pelaku tindak pidana tersebut tidak boleh mendapatkan hukuman dalam bentuk kekerasan. Mereka harus ditempatkan pada tempat khusus untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah beberapa tempat khusus yang melakukan proses pembinaan dan pendidikan. Pemantauan lebih mendalam mengenai Implementasi rehabilitasi dan reintegrasi yang dilakukan oleh LPKA Klas IA Palembang, Lapas Klas IIA Tanjung Raja Ogan Ilir, Bapas Klas IA Palembang, Rutan Klas IIA Baturaja, dan Lapas Klas IIB Sekayu dalam penanganan terhadap anak pelaku tindak pidana, menjadi tolak ukur dilaksanakan atau tidak amanah yang terdapat dalam Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

BPS Provinsi Sumatera Selatan, Sumatera Selatan dalam Angka Tahun 2016. ISSN:0215-2001. Nomor Publikasi 16560.1601. Katalog 1102001.16.

Hoetomo M.A., 2005, Kamus Lengkap Bahasa Indo-nesia. Surabaya: Mitra Pelajar.

J.P. Chaplin, 2002, Kamus Lengkap Psikologi (Terjemahan Kartini Kartono), Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Maidin Gultom, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak: Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama.

Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung: PT. Refika Aditama.

Setya Wahyudi. 2011, Implementasi Ide Diversi: Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publisihing.

Laporan Penelitian

Wahyu Ernaningsih, Vera Novianti, dan Theta Murty, 2017, “Strategi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Provinsi Sumatera Selatan Terkait Langkah-langkah Rehabilitasi dan Reintegrasi”, Laporan Penelitian Desentralisasi Unggulan Kompetitif, Inderalaya: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Universitas Sriwijaya.

Perundang-undangan

Hadi Setia Tunggal, 2012, Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Jakarta: Harvarindo.

Keputusan Menteri Sosial No.6/HUK/1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti di Lingkungan Departemen Sosial.

Lampiran Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman, Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Direktur Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial No. E.227-PK.03.01 Tahun 1984, No. KEP.212/ M/BP/84, No. 03/BRS-1/SK/XII/84 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Kehakiman dan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Sosial No.M.01-PK.03 01 Tahun 1984, KEP-354/MEN/84 dan 63/ HUK/X/1984 tentang Kerja Sama dalam Penyelenggaraan Program Latihan Bagi Narapidana serta Rehabilitasi Sosial dan Resosialisasi Bekas Narapida.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v24i3%20Sep%202017.81

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.