Argumen Hukum Mengenai Larangan Jabatan Rangkap Komisaris dan Direktur Dalam Sebuah Perseroan Terbatas
Abstract
Full Text:
PDFReferences
BUKU-BUKU
Agus Budiarto, 2009, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Bogor: Ghalia Indonesia.
Ahmad Yani, 1999, Perseroan Terbatas, Jakarta:
Raja Grafindo Persada
Ahmad Yani dan Gunawan WIdjaja, 2003, Perseroan Terbatas, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Munir Fuady, 2003, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
M.Yahya Harahap, 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika. Jakarta.
R. Ali Ridha, 2001, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Persero, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Bandung: Alumni.
R.T Sutantya R. Hadhikusuma, S.H., Dr. Sumantoro. 1996. Pengertian Pokok Hukum Perusahaan. Jakarta: Rajawali Pers.
Sentosa Sembiring, 2006, Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas, Bandung: Nuansa Aulia.
Tuti Rastuti, 2015, Seluk Beluk Perusahaan dan Hukum Perusahaan, Bandung: PT. Refika Aditama.
Widiyono,Try., 2009, Direksi Perseroan Terbatas.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
MAJALAH DAN MODUL
David, S.S., 2008, Majalah Marketing-Edisi
Khusus TOP BRAND.
Hasnati, 2003, “Aspek Hukum Komite Audit dalam Organ Perseroan Terbatas Menuju Good Corporate Governance”, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 22, Nomor 6, h. 23.
Paripurna P. Sugarda, Mei 2015, “Beberapa Kasus Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, Modul Perkuliahan Magister Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
UNDANG-UNDANG DAN PUTUSAN Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia Perkara Nomor 1/ KPPU/L/2003.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Perkara Nomor 05/ KPPI-L/2002.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Komisari Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pedoman Jabatan Rangkap Sesuai dengan Ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
INTERNET
“Pedoman Jabatan Rangkap Sesuai Ketentuan Pasal”, http://www.kppu.go.id//docs/ Perkom/2009/NOMOR%2007%202009% 20PEDOMAN20JABATAN%20RANGKAP%2 0SESUAI%20KETENTUAN%20PASAL% 2026.pdf., diunduh 10 November.
“Direksi BUMN Boleh Rangkap Jabatan”, Edisi Rabu”, 19 Januari 2011, https:// bisnis.tempo.co/read/news/2011/01/19/ 090307517/direksi-bumn-boleh-rangkap-jabatan, diunduh 10 November.
“Dapatkah Direksi / Komisaris Mempunyai Jabatan Rangkap di Perusahaan Lain ?”, http://thepresidentpostindonesia.com/ 2013/01/07/dapatkah-direksi-komisaris-m e m p u n y a i - j a b a t a n - r a n g k a p - d i - perusahaan-lain/, diunduh 5 Juni.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v24i3%20Sep%202017.78
Refbacks
- There are currently no refbacks.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
ISSN: 1410-0614 (Print)
e-ISSN: 2684-9941 (Online)
Published by :
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139
Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179
Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id
Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya
Jurnal Simbur Cahaya (SC) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.