Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Asing Dalam Era Perdagangan Bebas di Indonesia

Muhammad Rasyid, Yunial Laily, Sri Handayani

Abstract


Merek merupakan hal yang sangat penting dalam dunia bisnis. Merek produk baik jasa maupun barang tertentu yang sudah menjadi terkenal dan laku di pasar cenderung membuat produsen maupun pengusaha lainnya memacu produknya bersaing dengan produk terkenal lainnya, bahkan dalam hal ini cenderung terjadi pertarungan yang tidak sehat. Merek sebagai tanda pengenal atau tanda pembeda dapat menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi barang dan jasa hasil usahanya sewaktu diperdagangkan. Seiring dengan perkembangan globalisasi dan perdagangan bebas (free market), merek asing memegang peranan yang penting dalam meningkatkan perekonomian untuk itu diperlukan perlindungan hukum dan pengaturan yang memadai sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Kebutuhan adanya perlindungan hukum atas merek asing semakin diperlukan setelah adanya kasus peniruan. Perlindungan merek dagang milik orang asing merupakan konsekuensi dari persetujuan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang merupakan bagian dari persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia yaitu WTO (World Trade Organizaton) yang merupakan salah satu hasil Perundingan Uruguay. Perlunya perlindungan hukum terhadap merek karena merek mempunyai nilai ekonomi atas suatu barang atau jasa yang menunjukkan kualitas suatu barang dan jasa tertentu dalam perdagangan, dan membedakan dengan barang dan jasa sejenis milik orang lain. Perlindungan merek dagang asing dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, upaya preventif dan upaya represif.

Full Text:

PDF

References


Kekayaan Intelektual, Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, Bandung: Citra aditya Bakti.

Paingat Rambe Manalu, 2000, Hukum Dagang Internasional, Pengaruh Globalisasi Ekonomi terhadap Hukum Nasional, Khususnya Hukum Hak Atas Kepemilikan Intelektual, Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri.

OK. Saidin, 2003, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata, 2002, Undang-undang Merek Baru Tahun 2001, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Paingat Rambe Manulu, 2000, Hukum Dagang Internasional, Pengaruh Globalisasi Ekonomi terhadapHukum Nasional,Khususnya Hukum Hak Atas Kepemilikan Intelektual, Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri.

Yahya Harahap, 1992, Tinjauan Merek secara umum dan Hukum Merek di Indonesia berdasarkan Undang-undang No19 tahun 1992, Bandung: PT. Aditya Bakti.

Makalah

Tim Unpad, Globalisasi sebagai Tantangan dan Peluang bagi Masyarakat Indonesia, Makalah Sebagai Masukan dan Pertemuan dengan Komisi Politik Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia, Bandung, 3 Februari 2000.

Jurnal

Anwar Nasution, Jurnal Hukum dan Bisnis, Volume 3, Jakarta, 1998

Naskah Akademis

Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangan RUU tentang Perdagangan Internasion, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI, 1999.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v24i2%20Mei%202017.60

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.