Model Ganti Kerugian Bagi Korban Penipuan Pasar Modal
Abstract
Abstrak : Ganti kerugian adalah tindakan lain dari pengadilan yang memerintahkan untuk melakukan tindakan lain kepada orang yang menyebabkan kerugian. Ganti kerugian merupakan konsep yang awalnya dianut oleh hukum perdata, yang diberikan kepada pihak lain apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian maupun adanya perbuatan melawan hukum. Dalam perkembangannya konsep ganti kerugian dari hukum perdata ini diadopsi dalam hukum pidana dan hukum administrasi. Pada akhirnya konsep ganti kerugian dijadikan salah satu sanksi pidana tambahan bagi pelaku kejahatan di beberapa undang undang yang berlaku di Indonesia salah satunya undang undang pasar modal. Mekanisme pemberian ganti kerugian kepada korban berdasarkan Hukum Acara Pidana yang tercantum dalam KUHAP. Tetapi model pemberian ganti kerugian dalam KUHAP jika diterapkan dalam penyelesaian ganti kerugian korban kejahatan ekonomi khususnya penipuan pasar modal dipandang kurang sesuai. Oleh karena itu perlu kebijakan baru berkaitan dengan model ganti kerugian bagi korban penipuan pasar modal. Isu hukum yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana model ganti kerugian terhadap korban penipuan pasar modal di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konsep, pendekatan perbandingan dan pendekatan undang undang. Isu hukum yang dibahas dalam penelitian ini adalah model ganti kerugian bagi korban penipuan pasar modal untuk masa yang akan datang. Hasilnya : terdapat perubahan model ganti kerugian bagi korban penipuan di pasar modal meliputi perubahan caranya atau mekanisme ganti kerugian, lembaga ganti kerugian terhadap korban penipuan pasar modal maupun jumlah ganti kerugiannya kepada korban penipuan pasar modal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adjie, Oemar Seno. 1981. Herzeining, Ganti Rugi, Suap, Perkembangan Delik. Jakarta: Erlangga.
Asmawie, M. Hanafi. 1990. Ganti Rugi dan Rehabilitasi menurut KUHAP. Jakarta: Pradnya Paramita.
Bintoro, Rahadi Wasi. 2018. “Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat dan biaya Ringan”, Disertasi Universitas Airlangga, Surabaya
Budiarto, M. 2004. Kamus Hukum Umum. BPHN Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Djojodirjo, Moegni. 1979. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Hamzah, Andi. 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta, Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakart:, Kencana Prenadamedia.
----------------------------. “Penelitian Hukum”, Yuridika. Vol.16 No.1, Maret April 2001.
Muhammad. Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Price, Miles O. et.al. 1979. Effective Legal Research. Boston: Toronto, Fourth Edition, Little, Brown & Company.
Projodikoro, Wirjono. 2000. Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata. Bandung: Mandar Maju.
R Subekti. 1996. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Santika, Ines Age, dkk. “Penyelesaian Sengketa Akibat Wanprestasi pada Kasus Metro Batavia dengan Garuda Maintance Facility (GMF) Aero Asia”. Privat Law Edisi 7 Januari Juni 2015.
Satrio, J. Wanprestasi Menurut KUHP Perdata, Doktrin dan Yurisprudensi. Bandung: Citra Adityabakti.
Sidharta, Bernard Arief (penerjemah). Meuwissen. 2009. Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Bandung, Refika Aditama.
htttp://www. Ojk.go.id /id/kanal/pasar-modal/data dan statistik pasar modal/Doc, h. 2 diakses tanggal 19 September 2017 jam 21.00 WIB
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v26i2.541
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
ISSN: 1410-0614 (Print)
e-ISSN: 2684-9941 (Online)
Published by :
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139
Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179
Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id
Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya
Jurnal Simbur Cahaya (SC) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.