Hak Milik Pasien Atas Isi Rekam Medis (Suatu Pendekatan Filosofis dan Hukum Perdata)

Anggra Yudha Ramadianto

Abstract


Kewajiban pembuatan rekam medis dalam pelayanan kesehatan merupakan wujud pemenuhan hak pasien atas informasi. Peraturan hukum menyatakan bahwa isi rekam medis merupakan milik pasien. Landasan filosofis mengenai hak milik pasien atas isi rekam medis didasakan pada pemikiran Grotius yang menyatakan bahwa isi rekam medis merupakan Suum pasien karena di dalamnya mencakup kehidupan, anggota tubuh, nama baik, dan bahkan kehormatan pasien. Hak milik pasien atas isi rekam medis tersebut dilindungi oleh hak sempurna tetapi tidak berarti menjadikan hak milik tersebut bersifat eksklusif karena sebagaimana pernyataan Aquinas hak milik seharusnya memiliki fungsi sosial. Menurut perspektif hukum perdata hak milik atas isi rekam medis diatur di dalam Pasal 570 BW. Ketentuan tersebut mengatur mengenai kewenangan dan pembatasan terhadap hak milik pasien terhadap isi rekam medis tersebut. Pelanggaran terhadap hak milik pasien atas isi rekam medis dapat menimbulkan gugatan terhadap pelaku pelanggaran melalui Pasal 1365 BW

Keywords


Hak Milik, Hak Pasien, Rekam Medis, Filsafat Hukum, Hukum Perdata

Full Text:

PDF

References


BUKU

Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Agustinus W. Dewantara, 2017, Filsafat Moral; Pergumulan Etis Kehidupan Hidup Manusi, Yogyakarta: Kanisius.

Amiruddin, Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Press.

A. Sonny Keraf, 2001, Hukum Kodrat Dan Teori Hak Milik Pribadi, Yogyakarta: Kanisius.

C.B. Kusmaryanto, 2015, Bioetika, Jakarta: Kompas.

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 1988, Kamus Besar Bahasa Indonesia Cetakan Pertama, Jakarta: Balai Pustaka.

Desriza Ratman, 2013, Aspek Hukum Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik, Bandung: Keni Media.

Djaja S. Meliala, 2015, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Bandung: Nuansa Aulia.

Ery Rustiyanto, 2009, Etika Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Hanafiah, Jusuf, Amri Amir, 2007, Etika Kedokteran Dan Hukum Kesehatan, Jakarta: EGC.

H.P. Panggabean, 2014, Penerapan Teori Hukum Dalam Sistem Peradilan Indonesia, Bandung: PT Alumni.

Ilhami Bisri, 2004, Sistem Hukum Indonesia; Prinsip-Prinsip Dan Implementasi Hukum Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press.

J. Guwandi, 1992, Trilogi Rahasia Kedokteran, Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

J. Guwandi, 1991, Dokter Dan Rumah Sakit, Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

K. Bertens, 2017, Etika Cetakan Keempat, Yogyakarta: Kanisius.

K. Bertens, 2015, Etika Biomedis Cetakan Kelima, Yogyakarta: Kanisius.

Munandar Wahyudin, 2017, Hukum Kedokteran, Bandung: Alfabeta.

Munir Fuady, 2019, Konsep Hukum Perdata Cetakan Keempat, Depok: Rajagrafindo Persada.

Otje Salman, 2009, Filsafat Hukum; Perkembangan Dan Dinamika Masalah, Bandung: Refika Aditama.

Roscoe Pound, 1972, Pengantar Filsafat Hukum, Terjemahan Mohamad Radjab, Jakarta: Bhratara.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajagrafindo.

Sukarno Aburaera, dkk, 2013, Filsafat Hukum Teori Dan Praktek, Jakarta: Kencana.

William Chang, 2009, Bioetika; Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Kanisius.

Zainudin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kedelapan, Jakarta: Sinar Grafika.

Zaprulkhan, 2015, Filsafat Ilmu; Sebuah Analisis Kontemporer, Jakarta: Rajawali Press.

JURNAL

Alejandra Mancilla, “What We Own Before Property: Hugo Grotius and The Suum”, Grotiana, Volume 36, Issue 1, December 2015.

Setyawati Fitri Aggraeni, “Polemik Pengaturan Kepemilikan Data Pribadi: Urgensi Untuk Harmonisasi dan Reformasi Hukum di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 48, Issue 4, Desember 2018.

DOKUMEN HUKUM

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v26i2.538

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.