Tanggung Jawab Holding Company Terhadap Pihak Ketiga Yang Terikat Hubungan Hukum Dengan Anak Perusahaan

Rosida Diani

Abstract


Pembentukan dan pengembangan perusahaan grup merupakan strategi pertumbuhan eksternal untuk mengakomodir ekspansi bisnis dengan melakukan baik integrasi vertikal atau horizontasl maupun diversifikasi usaha kerjasama dengan perusahaan lain atau mengalokasikan sebagai kegiatan usaha ke perusahaan lain. Dalam konstruksi hukum pada perusahaan grup (holding company), terdapat hubungan hukum antara satu perusahaan dengan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan anak perusahaannya. Meskipun perusahaan-perusahaan ini menjalankan usaha yang jenisnya berbeda-beda, namun perusahaan induk dapat melakukan kontrol terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di bawahnya, atau anak perusahaannya. Sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana batasan tanggung jawab perusahaan induk terhadap pihak ketiga yang terikat hubungan hukum dengan anak perusahaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan sumber data merupakan data sekunder yang diperoleh penelitian kepustakaan. Dalam data sekunder yang digunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian, diperoleh legalitas pembentukan perusahaan grup di Indonesia, meski tidak ada peraturan khusus yang mengaturnya, merujuk pada ketentuan pasal 7 ayat satu tentang subjek hukum yang dapat mendirikan perseroan, aturan tentang akuisisi dan juga aturan tentang pemisahan. Pengoperasian perusahaan grup juga pengaturannya menggunakan pendekatan perseroan tunggal, sehingga mengacu pada konstruksi hukum perusahaan. dalam hukum perusahaan. Dalam Hukum perusahaan dikenal adanya prinsip separate patrimony dan prinsip limited liability. Kedua prinsip tersebut mempertajam eksistensi suatu badan hukum sebagai entitas mandiri terpisah dari pemegang saham. Prinsip separate patrimony berarti perusahaan dapat mempunyai aset sendiri yang terpisah dari investor. Prinsip limited liability berarti pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar sahamnya saja. Konsekuensinya terhadap pihak ketiga, bahwa perusahaan induk (holding company) tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab kepada pihak ketiga melebihi sahamnya di anak perusahaan. terkecuali pihak ketiga dapat membuktikan apa yang ditentukan di dalam Pasal 3 ayat 2 UU No.40 Tahun2007 Perlu ada suatu pengaturan khusus yang mengantur mengenai holding company, agar lebih memberikan kepastian hukum, baik bagi anak perusahaan, maupun bagi pihak ketiga.

Full Text:

PDF

References


Arus Akbar Silondae, dan Andi Fariana, 2010, Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis, Mitra Wacana Media: Jakarta. Chidir Ali, 1999, Badan Hukum, PT. Alumni: Bandung. Djaja. S. Meliala, 2012, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Nuansa Aulia: Bandung. Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, 2005, Hukum dalam Ekonomi, Grasindo: Jakarta. Emmy Pangaribuan, 1994, Perusahaan Kelompok, Seri Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM: Yogyakarta. Farida Hasyim, 2009, Hukum Dagang, Sinar Grafika: Jakarta. Hassan Shadily (pemred), 1987, Ensiklopedi Indonesia, PT. Ichtiar Baru – Van Hoeve: Jakarta. HMN. Purwosutjipto, 2005, Pengertian pokok Hukum Dagang Indonesia : Bentuk-Bentuk Perusahaan, Djambatan: Jakarta. ---------------, 2002, Pengertian pokok Hukum Dagang Indonesia : Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Djambatan: Jakarta. Komaruddin, 1982, Ekonomi Perusahaan dan Manajemen, Alumni: Jakarta. M.Manullang, 1984, Pengantar Ekonomi Perusahaan, BLKM: Yogyakarta. Munir Fuady, 1999, Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti: Bandung. Pipin Syarifin, 1999, PIH ; Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia: Bandung. Salim HS, 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika: Jakarta. Sulistyawati, 2010, Aspek Hukum dan Realitas bisnis Perusahaan Grup di Indonesia, Erlangga: Jakarta. Wahyu Kurniawan, 2012, Corporate Governance Dalam Aspek Hukum Perusahaan, Grafiti: Jakarta. Winardi, 1996, Istilah Ekonomi Dalam 3 Bahasa. Inggris-Belanda-Indonesia, Mandar Maju, Bandung.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v24i1%20Jan%202017.49

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.